Sabtu, 23 Mei 2026

Berawal dari Cap Pembatalan Imigrasi Dumai, Gagalkan 6 Jemaah Haji Nonprosedural

Administrator - Sabtu, 23 Mei 2026 08:02 WIB
Berawal dari Cap Pembatalan Imigrasi Dumai, Gagalkan 6 Jemaah Haji Nonprosedural
f-ilustrasi
viralnasional.com -– Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memperketat barisan pengawasan di pintu keluar internasional demi menekan angka pemberangkatan jemaah haji nonprosedural. Langkah tegas terbaru diambil dengan menunda keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat akan menunaikan ibadah haji melalui jalur non-resmi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Jumat (22/05/2026).

Baca Juga:
Pencegahan ini bermula dari kejelian petugas konter imigrasi saat memeriksa paspor salah seorang penumpang maskapai internasional berinisial HF. Pada dokumen perjalanannya, petugas menemukan cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) yang dikeluarkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai.

Berbekal temuan mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi mendalam dan mengembangkan pemeriksaan ke seluruh anggota rombongan yang ikut bersamanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengungkapkan bahwa dari hasil profiling, rombongan ini diduga kuat menggunakan pola penyelewengan dokumen izin tinggal. Mayoritas modus yang kerap digunakan dalam praktik haji nonprosedural adalah menyalahgunakan dokumen atau visa di luar visa haji Arab Saudi resmi (seperti visa ziarah atau visa turis) untuk menerobos masuk ke tanah suci pada musim haji.

Ryang menegaskan, praktik pemalsuan esensi perjalanan ini sangat berisiko tinggi secara hukum dan keselamatan bagi masyarakat itu sendiri.

"Imigrasi Pekanbaru berkomitmen penuh melakukan pengawasan preventif secara maksimal di pintu perbatasan. Langkah penundaan terbang ini bukan untuk menghalangi, melainkan bentuk perlindungan mutlak negara kepada warga negaranya agar terhindar dari jerat hukum pidana di Arab Saudi, risiko penelantaran, hingga hilangnya hak hak perlindungan WNI di luar negeri," tegas Ryang Yang Satiawan.

Tindakan penangguhan keberangkatan terhadap ke-6 WNI tersebut didasarkan pada regulasi formal Pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini memberikan mandat penuh kepada petugas di lapangan untuk memeriksa, mengawasi, hingga menolak keberangkatan siapapun yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian nasional maupun internasional.

Pihak Imigrasi Pekanbaru juga mengimbau keras kepada masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu biro perjalanan bodong yang menjanjikan jalur kilat berhaji dengan biaya murah tanpa antrean resmi.

Masyarakat diminta untuk selalu memastikan seluruh tata cara administrasi ibadah haji ditempuh melalui koridor resmi Kementerian Agama demi menjamin aspek keamanan, legalitas hukum, serta kenyamanan selama beribadah di Arab Saudi.***MCR

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Calon Haji Dumai Menuju Embarkasi Batam Gunakan Kapal Ferry
Calon Haji Tidak Boleh Miliki 11 Penyakit Ini, Kalau tak Mau Gagal
Opsi Alternatif Haji 1447 Hijriah, Jemaah Haji RI Diusul Berangkat Naik Kapal Laut
Jamaah Haji Dumai Pulang ke Tanah Air tanggal 23 Juni
Jelang Kepulangan, Satu Jamaah Haji Asal Rohil Wafat di Makkah
Arsan Gimah Jemaah Haji Indonesia Meninggal Akibat Kecelakaan
komentar
beritaTerbaru