viralnasional.com -
KPK tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain jadi tersangka OTT. Terungkap modus suap jabatan pakai cicilan mobil Land Cruiser.
Baca Juga:
Auliya Umayna Andani
Terbit 1 Jul 2026 18:02 WIB
Modus Sekda Kuansing: Cicil Land Cruiser Rp2 M demi Suap Bupati
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain sebagai tersangka korupsi suap jabatan, Rabu (1/7/2026). Dalam konferensi pers setelah OTT tersebut, KPK membongkar modus unik Zulkarnain yang nekat mencicil mobil mewah Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar menggunakan identitas orang lain demi memuluskan jabatannya.Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut tersangka dalam kasus ini ada tiga. Selain Amby dan Zulkarnain, Dirut PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles juga telah ditetapkan jadi tersangka.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik saat konperensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).Taufik menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat di mana pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk jabatan Sekda.
Baca juga:
Pakai Rompi Oranye, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK
Dalam lelang tersebut terdapat dua kandidat. Kandidat pertama, yaitu Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR). Kandidat kedua, Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.Kemudian, Amby selaku Bupati meminta syarat pengisian jabatan dengan mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," ujar Taufik.Zulkarnain kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian itu dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
Baca juga:
KPK OTT di Kuansing, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri
Pinjam Identitas demi Kredit Mobil MewahZulkarnain seharusnya tidak dapat mencicil mobil tersebut lantaran profil keuangan yang yang tidak memenuhi syarat. Meski begitu, dia mencari cara lain dengan menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan proses kredit.
Bukan hanya saat hendak menjabat Sekda, Zulkarnain juga diduga menyuap Amby yang saat itu masih menjadi Plt Bupati Kuansing, untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.Saat itu, Zulkarnain juga menggunakan identitas Ardiles untuk membeli mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta secara kredit agar dapat menyuap Amby.
Ardiles diduga memberikan bantuan untuk Zulkarnain agar mendapatkan paket proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing.Usai membantu Zulkarnain, Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN aman selama periode kredit," ujar Taufik.KPK Endus Potongan Setengah Penghasilan Petani KUD
Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing atau penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya.Baca juga:
OTT KPK di Kuansing: Tangkap 10 Orang, soal Jual-Beli Jabatan
Dalam kasus ini, KPK menggelar OTT dan menangkap 10 orang yang lima di antaranya diangkut ke KPK sejak Senin (29/6/2026) malam. Sementara, Amby dan Zulkarnain menyerahkan usai keberadaannya dicari oleh KPK, Selasa (30/6/2026) malam. Kemudian, ditetapkan tiga tersangka dari sejumlah orang tersebut.
Kata Taufik, Amby sengaja menjual mobil hasil suap kepada pihak swasta bernama Suwito karena telah mengetahui bahwa dirinya dalam pemantauan KPK.Baca juga:
Profil Suhardiman Amby, Bupati Kuansing yang Ditangkap KPK
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles, disangkakan dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor."KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.
Baca juga artikel terkait OTT KPK DI KUANSING atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andanitirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani