Sabtu, 04 Juli 2026

Buntut OTT Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Apakah ada Keterkaitan dengan Menhut Raja Juli ?

Administrator - Sabtu, 04 Juli 2026 09:52 WIB
Buntut OTT Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Apakah ada Keterkaitan dengan Menhut Raja Juli ?
Menteri Kehutanan mengaku telah mengembalikan amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui ajudan
viralnasional.com -- Giat Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait suap jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda) merembet ke nama lainnya. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang sempat bertemu Suhardiman sebelum OTT KPK sampai memberikan klarifikasi.

Baca Juga:
Suhardiman Amby menyerahkan diri ke gedung KPK pada Selasa (30/6), setelah dicari-cari dalam rangkaian OTT sejak Senin (29/6). Suhardiman kemudian diumumkan sebagai penerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan sekda pada Rabu (1/7).

Dalam keterangan KPK, lembaga antirasuah itu menyebut ada dugaan korupsi lain yang dilakukan Suhardiman. Menurut KPK, dugaan korupsi itu terkait penerimaan uang terkait pelepasan hutan produksi terbatas.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Dalam kasus jual beli jabatan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC

Menhut Klarifikasi soal Pertemuan dan Amplop

Singkat cerita, nama Raja Juli yang terseret dalam pusaran kasus Suhardiman Amby kemudian viral di media sosial (medsos), karena pertemuan mereka sebelum OTT KPK. Pertemuan keduanya kemudian seolah-olah dikaitkan dengan OTT KPK terhadap Suhardiman Amby.

Raja Juli kemudian angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 yang kini menjadi tersangka kasus suap jabatan sekda di KPK. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli cerita Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Ajudan, kata Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya.

Raja Juli menyebut pengembalian amplop tersebut sebagai tanggung jawab moralnya. Sekjen PSI tersebut juga berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," katanya.

Selain itu, Raja Juli juga menyebut tidak ada surat keputusan (SK) yang dikeluarkannya sebagai Menhut untuk pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi, yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL (areal penggunaan lahan)," katanya.

Raja Juli menegaskan akan kooperatif jika dibutuhkan keterangan oleh KPK. Raja Juli mendukung KPK bisa membongkar setuntas-tuntasnya kasus yang melibatkan Suhardiman.

"Apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif, ya, karena ini bagian dari kami berbenah, kalau benar toh ada masalah tersebut," katanya.

KPK Buka Peluang Panggil Menhut
Terkait temuan adanya dugaan korupsi lain yang dilakukan Bupati Kuansing Suhardiman, KPK tak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli. Pemanggilan untuk membuat dugaan perkara tersebut menjadi terang.

"Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (3/7).

Suhardiman diduga tak cuma terlibat suap jual beli jabatan, tetapi juga terkait pelepasan hutan produksi terbatas. KPK menemukan dugaan penerimaan lain Suhardiman yang turut mengarah ke pihak Kemenhut.

"Ada dugaan penerimaan lainnya oleh bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan," sebutnya.

Budi menuturkan peran pemerintah daerah dalam pelepasan kawasan hutan hanya memberikan rekomendasi. Sedangkan keputusan finalnya ada di Kemenhut.

"Keputusan final itu menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan. Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," ucapnya. *** (rfs/detik/isa)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Fakta Amplop Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing
Bupati Langkat Syah Afandin Kena OTT KPK
Sempat Diamankan KPK, Istri Muda Bupati Kuansing Dipulangkan
Bupati Kuansing Suhardiman Pejabat ke-7 di Riau Ditangkap KPK
Wabup Kuansing Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Pasca Penahanan Suhardiman Amby
Bupati Kuasing Suhardiman Amby Terlibat Pemotongan Pendapatan Petani
komentar
beritaTerbaru