
Pasangan Suami Istri Aniaya Balita 2 Tahun Hingga Meninggal
viralnasional.com Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya balita perempuan berusia 2 tahun hingga tew
HukrimBaca Juga:"Jadi, pekan depan akan diucapkan sidang putusan sela, dismissal atau lanjut pada 4-5 Februari. Semua pihak akan dipanggil untuk mendengar keputusan, apakah perkara mereka lanjut atau tidak. Bagi yang lanjut, akan ada pemanggilan dari MK," ujar Saldi.Sidang ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Keputusan MK Nomor 1/2025 terkait penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
viralnasional.com Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya balita perempuan berusia 2 tahun hingga tew
Hukrimviralnasional.com Miris seorang mahasiswa berusia 21 tahun harus menjalani operasi darurat setelah kabel USB tersangkut di alat kelaminn
Viral Beritaviralnasional.com Hadirkan listrik yang andal dan berkualitas untuk mendukung wisata budaya, PLN sukseskan Festival Bakar Tongkang 2025 d
Ekonomiviralnasional.com Jika tidak aral melintang jamaah haji Kloter BTH 03 akan meninggalkan Tanah Suci, Makkah, dari Bandara Internasional
Beritaviralnasional.com DUMAI Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup serta menjaga identitas budaya Melayu yan
BeritaRapat dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I (SUPD I) Edison Siagian serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ke
Viral Beritaviralnasional.com DUMAI Wali Kota Dumai H Paisal menerima piagam penghargaan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPA
Beritapelepasan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Viral Berita