Selasa, 21 Juli 2026

2 WNI, 1 Warga Tanjung Pinang Disekap di Myanmar Kondisi Tangan Diborgol

Administrator - Selasa, 21 Juli 2026 07:56 WIB
2 WNI, 1 Warga Tanjung Pinang Disekap di Myanmar Kondisi Tangan Diborgol
Dua WNI disekap di Myanmar dalam kondisi tangan di borgol 1 diantaranya merupakan warga Tanjung Pinang
viralnasional.com -- Viral video memperlihatkan dua perempuan dalam kondisi tangan diborgol dan mengaku disekap di Myanmar viral di media sosial. Salah seorang perempuan dalam video tersebut diduga merupakan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga:
Menanggapi video tersebut, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau melakukan penelusuran untuk memastikan identitas korban sekaligus mencari keberadaan keluarganya.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi mengatakan informasi awal terkait dugaan penyekapan itu berasal dari laporan yang diterima dari Sumatera Barat.

"Itu kan awalnya dari laporan dari Sumbar. Satu orang dari Sumbar dan saru dari Tanjungpinang. Saat ini kami masih mencari alamat dan menelusuri keluarganya," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Imam menjelaskan, BP3MI akan meminta keterangan dari pihak keluarga untuk mengetahui kronologi keberangkatan korban hingga bisa berada di Myanmar.

"Kami minta keterangan dulu kepada keluarganya, bagaimana proses keberangkatannya seperti apa. Dari situ mudah-mudahan nanti ada informasi yang lebih lengkap," ujarnya.

Hingga kini, BP3MI belum mengetahui pekerjaan korban selama berada di Myanmar.

"Sementara kami belum mendapat informasi dia bekerja sebagai apa di sana. Kami masih fokus menelusuri keluarganya dulu," katanya.

Menurut Imam, kasus serupa terus berulang meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Bahkan, belum lama ini BP3MI Kepri menggagalkan keberangkatan tiga calon pekerja migran non-prosedural di Pelabuhan Batam Centre yang diduga hendak menuju Kamboja.

"Kemarin kami juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang di Batam Centre sebelum mereka berangkat ke Kamboja. Padahal mereka sebelumnya sudah pernah dideportasi ke Indonesia, tapi masih mencoba berangkat lagi," ujarnya.

Ia menilai pengawasan harus dilakukan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban jaringan penempatan pekerja migran ilegal.

"Kalau memang mau bekerja ke luar negeri secara legal dan prosedural, sebaiknya komunikasi dengan kami. Nanti akan kami lakukan pembinaan dan pendampingan. Jangan sampai baru dilakukan pencegahan ketika sudah berada di pelabuhan," tegasnya.

Imam mengungkapkan, sepanjang 2026 BP3MI Kepri telah menerima 14 laporan terkait warga yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau mengalami permasalahan saat bekerja di luar negeri.

"Dua orang sudah berhasil dipulangkan. Sisanya masih dalam proses dan kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak," ujarnya .*** (mjy/detik/mjy)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Viral Karyawa RM Sop Tunjang Pekanbaru Bentak Pelanggan,  Berakhir Minta Maaf dan Pemecatan
Pledoi Abdul Wahid, Bantah Perintah 'Setoran Preman' hingga Peran UAS
Dikira Tetangga Anak Kandung, Ternyata Pasangan Beda Usia antara 80 dan  32 Tahun
PLN UP3 Dumai Siaga Penuh Jaga Keandalan Listrik Saat Kunker Wapres di Rokan Hilir
Sama-sama Partai Golkar, Parisman dan Eet Baku Hantam di Gedung DPRD
Rakerprov KONI Riau Ricuh Soal Tim Penjaringan dan Penyaringan
komentar
beritaTerbaru