Rabu, 03 Juni 2026

Kasus Jasa Pandu dan Tunda Dumai oleh BUP Terus Berjalan

Administrator - Rabu, 04 Maret 2026 17:46 WIB
Kasus Jasa Pandu dan Tunda Dumai oleh BUP Terus Berjalan
Kasus jasa pandu dan tunda oleh BUP Dumai terus didalami oleh Kejati Riau
viralnasional.com -– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan jasa kepelabuhanan di Perairan Dumai periode 2015-2022.

Baca Juga:
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025.

Surat perintah ini menitikberatkan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelayanan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lain kelas I Dumai oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.

"Surat Perintah Penyelidikan Februari 2025 ini terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda serta jasa kepelabuhanan lainnya di Perairan Dumai tahun 2015 hingga 2022," kata Zikrullah, Rabu (4/3/2026).

Dalam proses penyelidikan, tim jaksa penyelidikan telah memeriksa 17 orang dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.

Selain itu, tiga ahli dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga dimintai pendapat untuk mendukung pendalaman perkara.

Kendati telah diselidiki sejak satu tahun lalu, penanganan perkara tidak ada perkembangan atau mandek. Proses penanganan kasus belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidkan.

Hal ini berbeda dengan kasus periode serupa yang sama ditangani oleh Kejati Sumatera Utara. Di sana, telah ditetapkan tersangka, dan ditahan.

Namun, Zikrullah menyatajan kalau penanganan kasus tetap berjalan. "Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*** cakaplah


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mulai 4 Juni Jamaah Haji Riau Kembali ke Tanah Air
Menyambut Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kasatlantas: Hindari Pelanggaran Berlalulintas
Wawako: Setiap Kebijakan Publik Berlandaskan Keadilaan Sosial
Mulai 1 Juni 2026, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu dan Sanksi Pidana
56 Kasek  Diperiksa, Terkait 31 SMAN Mark Up Harga Saragam Sekolah
Napi Dapat Titipan Sabu dalam Alat Kontrasepsi
komentar
beritaTerbaru