Jumat, 17 Juli 2026

Mark-Up Seragam Sekolah Capai Rp566 Juta , Sak dan Pekanbaru Terbanyak Disusul Dumai

Administrator - Selasa, 02 Juni 2026 08:06 WIB
Mark-Up Seragam Sekolah Capai Rp566 Juta , Sak dan Pekanbaru Terbanyak Disusul Dumai
f-ilustrasi
viralnasional.com -- Pemerintah Provinsi Riau mendapati 31 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Riau terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah. Hal tersebut berdasarkan audit Inspektorat beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung menyebutkan ditemukan kelebihan bayar dengan total mencapai Rp566.265.000.

"Dari total 56 sekolah yang kami audit, ditemukan 31 SMA Negeri yang terbukti Mark-Up mencapai Rp566 juta dan harus mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa," kata Jondra, Senin (1/6/2026).

Dikatakan Jondra, 31 SMA Negeri tersebut terbagi pada 3 daerah. Yakni 15 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, 15 SMA Negeri di Kabupaten Siak sedangkan Kota Dumai hanya 1 SMA Negeri.

"Untuk Kota Pekanbaru, terdapat di SMAN 8, SMAN 3, SMAN 9, SMAN 19, SMAN 14, SMAN 4, SMAN 12, SMAN 18, SMAN 5, SMAN 11, SMAN 2, SMAN 17, SMAN 1, SMAN 16 dan SMAN 10," katanya.

Sementara itu di Kabupaten Siak, yakni di SMAN 1 Kandis, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas dan SMAN 3 Minas.

"Kemudian untuk Kabupaten Siak, yang harus mengembalikan dana yaitu SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang dan SMAN 5 Tualang," katanya.

Dan untuk sekolah yang harus mengembalikan dana bagi sekolah di Kota Dumai, yakni SMAN 1 Dumai.

Jondra menyatakan, jika pihaknya masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar seragam yang melibatkan komite sekolah.

"Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu," sebutnya.

Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.***

sumber : riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Danlanal Dumai Pamit ke Plt Gubri Jelang Pendidikan Pengembangan Karir
Erwin : Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau
Tiga SMAN Pekanbaru, Dumai dan Siak Belum Kembalikan Mark Up Seragam Sekolah
SMAN 1 Dumai tak Kunjung Kembalikan Uang Mark Up Seragam Sekolah
JPU KPK Sebut Abdul Wahid Gunakan Kaki Tangan untuk Mengambil Uang
Kesepakatan Bersama, Penerimaan Siswa Baru Dibuka 8 Juni 2026
komentar
beritaTerbaru