viralnasional.com -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram bernama Muhammad Zaki, di sebuah hotel di Kota Dumai, Riau.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki mengaku mulai bekerja untuk seorang narapidana bernama Ramzi yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai sejak 2025. "Berdasarkan keterangan Muhammad Zaki, pada tahun 2025 dirinya mulai bekerja untuk narapidana atas nama Ramzi yang berada di Rutan Dumai," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).Zaki ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota, Riau.
Dalam kasus ini, Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah perairan Bengkalis, Riau.Penangkapan itu bermula ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait keberadaan Zaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap pergerakan Zaki. Pada Minggu siang, polisi memperoleh informasi bahwa Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dan bergerak menuju pelabuhan penyeberangan RoRo Rupat-Dumai.Tim kemudian membuntuti Zaki hingga ke hotel dan mengetahui target berada di kamar 302 hotel.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel," ujar Eko.Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan, polisi meyakini Zaki merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. Dari hasil interogasi, Zaki mengaku pertama kali menerima pekerjaan dari Ramzi pada Februari 2025 terkait pengiriman sabu sebanyak lima kilogram.
Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang bernama Iyung yang berperan sebagai tekong laut, lalu dijemput oleh Ruslan. "Dari pekerjaan tersebut, Muhammad Zaki menerima upah sebesar Rp 5.000.000 yang ditransfer melalui keponakan Ramzi atas nama Asrul dan kemudian diberikan secara tunai," beber Eko.Kemudian pada Mei 2025, Zaki kembali dihubungi Ramzi melalui WhatsApp untuk mencarikan orang yang menjemput narkotika di kawasan Malaka dan membawanya ke Pulau Rupat. Awalnya, Zaki diberi tahu jumlah barang yang masuk hanya lima kilogram. Namun, setelah barang tiba di Rupat, jumlah sebenarnya mencapai 11 kilogram sabu.
Barang tersebut diterima Ruslan dari tekong laut di wilayah Sungai Lelong, Rupat, sebelum akhirnya disimpan di rumah Zaki sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Ramzi.Pada 31 Mei 2025, polisi sempat melakukan penangkapan di rumah Zaki. Namun, ia berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan bersembunyi di area kebun di Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat.
Selama buron sekitar satu bulan, Zaki mengaku menerima uang Rp 2 juta dari Ramzi melalui keponakannya, Asrul, untuk kebutuhan hidup sehari-hari.Bareskrim Polri menyebut pengungkapan kasus sabu 11 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 19,8 miliar. Selain itu, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan lain yang terlibat, termasuk melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan dari tersangka.Bekuk Buronan Kasus 11 Kg Sabu di Hotel City
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang buronan kasus peredaran narkotika jaringan lintas negara bernama Muhammad Zaki di sebuah hotel di Kota Dumai, Riau, Minggu (24/5/2026) malam. Muhammad Zaki sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram dari Malaysia menuju wilayah perairan Bengkalis, Riau.
"Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan/gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.Zaki ditangkap di Hotel City Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen setelah menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan Zaki.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan surveillance dengan menugaskan Kanit V Subdit IV Kompol Tomy Haryono beserta tim untuk mengikuti pergerakan target. Pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dan bergerak menuju pelabuhan penyeberangan Rupat-Dumai.Polisi Dalami Jaringan Pengedar Petugas kemudian membuntuti Zaki hingga tiba di Hotel City Dumai dan diketahui menginap di kamar 302.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel. Namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya," terang Eko. Meski demikian, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 warna silver dari tangan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Zaki mengaku mulai bekerja untuk seorang narapidana bernama Ramzi yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai sejak 2025. Kepada polisi, Zaki mengaku pertama kali terlibat pengiriman lima kilogram sabu pada Februari 2025. Barang tersebut diperoleh dari seorang tekong laut bernama Iyung dan kemudian dijemput seseorang bernama Ruslan.Pada Mei 2025, Ramzi kembali memerintahkan Zaki mencarikan orang untuk menjemput sabu di kawasan Malaka dan membawanya ke Pulau Rupat. Awalnya, Zaki diberi tahu jumlah barang yang masuk hanya lima kilogram.
Namun, setelah barang tiba di Rupat, jumlah sebenarnya mencapai 11 kilogram sabu. Barang tersebut diterima Zaki dari Ruslan yang sebelumnya mengambilnya dari tekong laut di wilayah Sungai Lelong, Rupat.Selanjutnya sabu disimpan di rumah Zaki sambil menunggu arahan lanjutan dari Ramzi. Pada 31 Mei 2025 dini hari, polisi sempat mendatangi rumah Zaki untuk melakukan penangkapan. Namun saat itu Zaki berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Selama buron sekitar satu bulan, Zaki bersembunyi di area kebun di Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat.
Ia juga mengaku menerima uang Rp 2 juta dari Ramzi melalui Asrul untuk kebutuhan hidup selama pelarian. Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi dari 11 kilogram sabu tersebut mencapai Rp 19,8 miliar. Selain itu, pengungkapan kasus ini disebut mampu menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang diduga terlibat, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan dari tersangka.***(kps)