Mulai 1 Juni 2026, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu dan Sanksi Pidana
viralnasional.com Dumai Pemerintah Kota Dumai tak lagi memberi ruang bagi perilaku abai terhadap kebersihan. Terhitung mulai 1 Juni 202
Berita
Baca Juga:Kebijakan ini merujuk pada Edaran Wali Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2026 yang menegaskan pemberlakuan sanksi berlapis, mulai dari sanksi sosial, denda administratif hingga maksimal Rp500 ribu, bahkan ancaman pidana untuk pelanggaran berat.Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, dalam wawancara pada Rabu (06/05/2026), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota.
viralnasional.com Dumai Pemerintah Kota Dumai tak lagi memberi ruang bagi perilaku abai terhadap kebersihan. Terhitung mulai 1 Juni 202
Berita
viralnasional.com Pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 H akan dilakukan di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini menjadi bagian
Viral Nasional
viralnasional.com Jakarta Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) sindikat judi online (judol) yang diringkus di Hayam Wuruk, Jakarta Bara
Viral Berita
viralnasional.com Jakarta Anggota dan sekretariat MPR RI meminta maaf terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026
Viral Nasional
viralnasional.com Dumai Paisal menghadiri sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Data Ekonomi dan Sosialisasi
Berita
viralnasional.com Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberi
Viral Nasional
viralnasional.com Dumai &mdash Kerjasama PWI dan Universitas Dumai mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Dumai. Kolaborasi dalam rangkai
Berita
viralnasional.com PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan dampak sosial yang berkelan
Berita