Rabu, 13 Mei 2026

Mulai 1 Juni 2026, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu dan Sanksi Pidana

Administrator - Rabu, 13 Mei 2026 08:35 WIB
Mulai 1 Juni 2026, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu dan Sanksi Pidana
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Yudha Pratama meninjau TPS sampah di seputaran kantor Damkar Jalan HR Soebrantas
viralnasional.com - Dumai -- Pemerintah Kota Dumai tak lagi memberi ruang bagi perilaku abai terhadap kebersihan. Terhitung mulai 1 Juni 2026, sanksi tegas diberlakukan bagi siapa pun baik individu, perusahaan swasta, maupun badan usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:
Kebijakan ini merujuk pada Edaran Wali Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2026 yang menegaskan pemberlakuan sanksi berlapis, mulai dari sanksi sosial, denda administratif hingga maksimal Rp500 ribu, bahkan ancaman pidana untuk pelanggaran berat.

Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, dalam wawancara pada Rabu (06/05/2026), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota.

"Ini bukan sekadar imbauan, tapi komitmen tegas pemerintah. Mulai 1 Juni 2026, tidak ada lagi toleransi bagi yang membuang sampah sembarangan. Sanksi akan diberlakukan sesuai aturan, bahkan bisa berujung pidana untuk pelanggaran berat," tegas Paisal.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Temukan lebih banyak

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Yudha Pratama, turut mengimbau masyarakat untuk beralih pada sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berlangganan di LPS yang ada di kelurahan masing-masing. Dengan begitu, sampah bisa dijemput setiap hari dari rumah oleh petugas, sehingga tidak ada alasan lagi membuang sampah sembarangan," ujar Yudha.

Menurutnya, sistem berlangganan ini bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi solusi konkret dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata.

Pemerintah berharap, dengan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan fasilitas pengelolaan yang memadai, persoalan sampah di Dumai dapat ditekan secara signifikan. Kini, pilihan ada di tangan masyarakat: tertib atau siap menerima sanksi.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wako Paisal Ajak Masyarakat Isi Data Sensus Ekonomi 2026 dengan Benar
PWI Dumai dan Unidum Bersinergi Mencetak Generasi Melek Media
Ketua DPD GRIB Riau: Jangan Mengaku-aku Pengurus DPC tanpa Dasar Hukum Organisasi
Warga Sei 9 Kantongi 24 Narkoba, Miliki Modal Rp31 Juta
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Dumai Rakor Timpora
Pria Paruh Baya Bawa 21 Kg Sabu dari Dumai Gunakan Tronton
komentar
beritaTerbaru