Rabu, 15 Juli 2026

Miliki 68 Paket Sabu dan Pecahan Ekstasi, Warga Dumai Meringkuk di Penjara

Administrator - Sabtu, 30 Mei 2026 16:35 WIB
Miliki 68 Paket Sabu dan Pecahan Ekstasi, Warga Dumai Meringkuk di Penjara
Dua tersangka kepemilikan dan mengkonsumsi narkoba diamankan di Kelurahan Baganbesar, Bukit Kapur
viralnasional.com - Sudah banyak yang ditangkap tetap saja ada yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi narkoba. Atas dasar itu,Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Baca Juga:
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita puluhan paket sabu yang diduga siap edar.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Kelurahan Bagan Besar kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MB dan ZL pada Jumat (29/5/2026) sore," kata Angga, Sabtu (30/5/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gang Kelapa, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

"Dari hasil penggeledahan terhadap MB, polisi menemukan 48 paket berisi kristal bening yang diduga sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, plastik klip bening, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba," terangnya.

Sementara dari tersangka ZL, petugas menyita 20 paket diduga sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, enam plastik klip bening, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 68 paket diduga sabu dan dua paket pecahan pil ekstasi dari kedua tersangka," ujarnya.

Angga menjelaskan, saat dilakukan interogasi awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp28 Miliar Kendaraan di Dumai Nunggak Bayar Pajak
Inovasi Nozzle Gambut, PPN Sungai Pakning Jadi Narasumber di Forum Nasional KLH
Terkait Penangkapan 11 PMI di Dumai, Yang Nangkap Satpolairud, yang Memulangkan BP3MI
Rara Model Cilik Cantik asal Dumai Raih Professional Model Achievement Award 2026 di Malaysia
Tak ada yang Kebal Hukum, ARUK Dumai Dukung Kapolri dan Jaksa Agung Berantas Korupsi
Pesan Kapolda Riau pada Empat kapolres yang Baru Dilantik, Jaga Integritas dan Pelayanan Presisi
komentar
beritaTerbaru