Jumat, 24 April 2026

Kasus Gubri Nonaktif Abdul Wahid Melebar Menyeret Ajudan jadi Tersangka

Administrator - Selasa, 10 Maret 2026 04:54 WIB
Kasus Gubri Nonaktif  Abdul Wahid Melebar Menyeret  Ajudan jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
viralnasional.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka baru itu menandakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi dan lebih luas lagi," kata Budi, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci sangkaan hukum yang dikenakan terhadap Marjani. Ia mengatakan akan terlebih dahulu memastikan detailnya kepada tim penyidik sebelum menyampaikan kepada publik.

"Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya," ujarnya.

Seiring penetapan tersangka baru tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada hari ini.

Mereka yakni Abdul Wahid, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli Abdul Wahid.

Ketiga saksi itu sebelumnya juga telah diproses hukum oleh KPK. Perkara mereka bersama barang bukti bahkan sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala UPT Ardi Irfandi Demi Setor Rp500 Juta ke Kadis PUPR Riau Ngaku Ngutang dan Gadaikan Aset
Terseret Kasus Abdul Wahid, Mantan Ajudan Gubri Marijani Ditahan KPK
Usai Nyatakan Gugat KPK Rp11 Miliar,  Mantan Ajudan Gubri Abdul Wahid Diperiksa Sebagai Tersangka
Uang Pemerasan Bupati Tulungagung untuk THR Forkopimda
Kasus  Pemerasan Penyebab Bupati Tulungagung Terjerat OTT KPK
Bupati Tulungagung Kena OT KPK Digiring ke Gedung Merah Putih
komentar
beritaTerbaru