Jumat, 23 Oktober 2026

Gunduli 111,77 Hektar Hutan Mangrove di Dumai Bodong Ditetapkan Tersangka

Administrator - Senin, 07 September 2026 14:00 WIB
Gunduli 111,77 Hektar Hutan Mangrove di Dumai Bodong Ditetapkan Tersangka
Penampakan alat berat yang digunakan ND alias Bodong saat merambah hutan mangrove
viralnasional.com -Dumai - Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial ND alias Bodong sebagai tersangka.

Baca Juga:
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di sekitar kawasan hutan.

"Mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi yang diduga digunakan untuk membuka lahan," kata Kombes Ade, Senin (7/9/2026).

Ade menjelaskan dari hasil pemetaan dan pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah aktivitas, di antaranya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, hingga pembagian lahan.

"Berdasarkan hasil pemetaan, luas kawasan yang telah mengalami kegiatan pembukaan lahan atau land clearing mencapai 111,77 hektare," lanjutnya.

Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli.

Dua ahli yang dimintai keterangan masing-masing merupakan ahli pemetaan dan ahli hukum pidana.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, penyidik menetapkan Bodong sebagai tersangka.

"Tersangka membawa dan menggunakan alat berat yang digunakan untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang dipersyaratkan," beber Ade.

Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan satu unit excavator, sejumlah dokumen, serta hasil pemetaan kawasan yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kami menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tegas Ade. (jpnn)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ingin Mewujudkan Masyarakat Sehat, KRB Poros Bumi Ayu dan Yayasan Bumi Alam Hijau Kupas Soal Lingkungan
APBD-Perubahan  2026  Lima Kabupaten dan Kota Selesai Dievaluasi
MV Nusantara Express Tenggelam di Selat Melaka, 150  Penumpang Selamat, Ini Kiat yang Dilakukan
Puskesmas Bumi Ayu dan Rutan Cek Kesehatan Warga Binaan
Belum Setahun Jabat Kasat lantas Polres Dumai Posisi Erwan Digantikan Iptu Bobby
Peringati Hari Santri 2026, Lukman Ajak Generasi Muda Berakhlak, Berprestasi, dan Cinta Tanah Air
komentar
beritaTerbaru