Sabtu, 19 September 2026

Vonis 2 Tahun Gubri Nonaktif Abdul Wahid, KPK Ajukan Banding

Administrator - Rabu, 05 Agustus 2026 20:56 WIB
Vonis 2 Tahun Gubri Nonaktif Abdul Wahid, KPK Ajukan Banding
Abdul Wahid
viralnasional.com - - Lembaga akti rasuah KPK mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Banding diajukan terhadap vonis tiga terdakwa yang telah divonis dalam perkara ini.

Baca Juga:
"Pada Selasa (4/8/2026), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Banding diajukan atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Budi menyebut upaya banding merupakan kewenangan JPU KPK.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.

Selanjutnya tim JPU KPK akan menyusun memori bandingnya sebagai dasar permohonan ke Pengadilan Tinggi. Banding diajukan atas kajian yang telah dilakukan.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Adapun Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara kasus jatah preman usai terjaring OTT KPK pada awal November 2025 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada awal Juli lalu, yakni 8 tahun 6 bulan.

Terhadap Arief Setiawan dan Dani Nurssalam, keduanya juga divonis 2 tahun penjara. Arief juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 80 hari. Selain itu ada pula kewajiban membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih dikurangi barang bukti yang telah disita KPK.

Dilansir detikSumut, Jumat (31/7), Abdul menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan yang dibacakan hakim PN Tipikor Pekanbaru. Abdul Wahid menilai kasusnya rekayasa. Abdul Wahid menyatakan akan menempuh banding.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid seusai sidang.

"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid. ***(ial/detik/yld)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disuruh Melansir Material, Sopir Memutilasi Truk Juragan Terhipnotis Bujukan Kawan
Sebulan Polres Dumai Ungkap 8 Kasus Narkoba 10 Tersangka 2,5 Kg Sabu
OTT KPK, Diamankan Presdir PT Summarecon Agung Tbk dan Uang 20 Koper Senilai Ratusan Miliar
Gegara Tawar Menawar Harga Kasur, Leher Pedagang di Pekanbaru Nyaris Putus
Bareskrim Tangkap Yuwanky, Buronan Bandar Narkoba di Batam
Inflasi Tahunan Kota Dumai Hingga Juli 2026 Capai 3,01%
komentar
beritaTerbaru