Jumat, 04 September 2026

Mantan Kades di Bengkalis Ditahan Polisi, Ini Kasusnya?

Administrator - Jumat, 04 September 2026 08:48 WIB
Mantan Kades di Bengkalis Ditahan Polisi, Ini Kasusnya?
f-cakaplah
viralnasional.com -Bengkalis– Tidak amanah dalam memegang jabatan bakal menimbulkan persoalan baru di mata hukum. Seperti kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan menyeret mantan Kepala Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial T (53).

Baca Juga:
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan bersama S (62) oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Keduanya ditahan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, membenarkan penahanan tersebut.

"Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKP Yohn Mabel.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan dan meneliti alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan T dan S yang merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.

Dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap T dan S pada 3 September 2026. Keduanya kini menjalani penahanan di Polres Bengkalis untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Penyidik saat ini masih menyelesaikan administrasi dan pemberkasan perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan selanjutnya.***cakaplah


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakapolda Riau di Promosi jadi Kapolda Papua Barat Daya, Tiga Kapolres Berganti
Gunakan Mobil Yaris, Polisi Amankan 28,9 Kg Sabu 122.000 Ekstasi dan 4 Tersangka di Bengkalis
Semarak Riau PHR Bikin Ternak Bebek Kelompok Luang Bonsu tak Kelaparan
Aniaya Karyawan SPPG Bengkalis, Supplier Ayam Potong Ditangkap Petugas
Diduga Karena Ayam MBG Dikembalikan Karyawan SPPG Bengkalis Dianiaya
Bobol Rumah Polisi Dumai, Pelaku Diamankan di Bathin Solapan Bengkalis
komentar
beritaTerbaru