Jumat, 11 September 2026

Surat Berhenti Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tak Bisa Diproses, Ini Alasannya

Administrator - Sabtu, 23 Desember 2023 08:31 WIB
Surat Berhenti Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tak Bisa Diproses, Ini Alasannya
Firli Bahuri
viralnasional.com - - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses."Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:
Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.

Dia mengatakan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Firli mengatakan surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK). *** (ant)

ANTARA 2023

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Vonis 2 Tahun Gubri Nonaktif Abdul Wahid, KPK Ajukan Banding
KPK Ditantang Panggil Raja Juli Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman, Ini Jawabannya
KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terkait Kasus Dialami Suaminya
Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
KPK Sita Mobil Pajero Sport Pemberian Sekda Kuansing yang Dipakai Istri Kedua Bupati
30 Juli Hakim PN Pekanbaru Bacakan Putusan Perkara Gubri Nonaktif Abdul Wahid
komentar
beritaTerbaru