Senin, 24 Agustus 2026

Hari Ini, Sidang Pembacaan Tuntutan Gubri Nonaktif Abdul Wahid CS

Administrator - Kamis, 09 Juli 2026 08:53 WIB
Hari Ini, Sidang Pembacaan Tuntutan Gubri Nonaktif Abdul Wahid CS
f-ilustrasi
Sidang denga terdakwa gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
viralnasional.com -– Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki babak penting. Setelah seluruh proses pembuktian selesai, persidangan kini berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Sesuai jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang tuntutan akan digelar pada Kamis (9/7/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono SH.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan jadwal persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengalami perubahan.

Pihak pengadilan juga kembali berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjamin keamanan selama proses persidangan berlangsung.

"Mudah-mudahan persidangan besok (hari ini, red) aman dan lancar sesuai rencana," kata Jonson, Rabu (8/7/2026).

Sidang tuntutan ini menjadi tahapan penting sebelum perkara memasuki agenda pembelaan (pledoi), replik, duplik, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.*** cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Vonis 2 Tahun Gubri Nonaktif Abdul Wahid, KPK Ajukan Banding
KPK Ditantang Panggil Raja Juli Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman, Ini Jawabannya
KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terkait Kasus Dialami Suaminya
Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
Divonis 2 Tahun Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding
Abdul Wahid Gubri Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kesalahannya
komentar
beritaTerbaru