Jumat, 12 Juni 2026

KPK Tangkap Tersangka Perkara Dugaan Suap

Administrator - Rabu, 17 Juli 2024 06:18 WIB
KPK Tangkap Tersangka Perkara Dugaan Suap
f-ilustrasi
viralnasional.com -JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap salah satu tersangka lain terkait perkara dugaan suap di Maluku Utara. Perkara ini sebelumnya turut menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Baca Juga:
Tersangka yang dikabarkan ditangkap adalah pihak, yakni swasta Muhaimin Syarif (MS). Dia diketahui juga merupakan mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara.

Sosok diduga Muhaimin Syarif diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 20.40 WIB. Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum menyampaikan informasi resmi terkait kabar penangkapan tersebut.

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih beproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," ujar Tessa.

Diketahui, KPK mencegah pihak swasta berinisial MS ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Abdul Ghani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar penyidikan dilakukan pengajuan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Ali menerangkan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.***beritasatu

SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU KPK: Dugaan Perintah Pengumpulan Uang oleh  Abdul Wahid Makin Menguat
OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Lima Pejabat dan Lima Pihak Swasta
KPK OTT Bupati Muara Enim, Sumsel
JPU KPK Sebut Abdul Wahid Gunakan Kaki Tangan untuk Mengambil Uang
Tiga Perusahaan di Batam Setor Rp6,5 Miliar ke Oknum Pejabat Kemenaker
KPK Minta Kepala Daerah Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal Termasuk THR
komentar
beritaTerbaru