Sando, Dacol dan Gawat Masuk DPO 9 Kilogram Sabu
viralnasional.com Bengkalis Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menahan Yudi bin Aidit, tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu
Berita
viralnasional.com - Jakarta — Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.
Baca Juga:
Kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.
"Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal," ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M. dalam konferensi pers nya, Jumat (25/4).
Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan, dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.
Jenis pelanggaran yang ditindak mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan, "Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali."
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
"Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan," pungkas Brigjen Pol. Idil Tabransyah.
viralnasional.com Bengkalis Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menahan Yudi bin Aidit, tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu
Berita
viralnasional.com &ndash PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari resmi menaikkan tarif tiket kapal feri Batam Jet dan Dumai Ekspress Gr
Berita
viralnasional.com Pemerintah Negeri Melaka, Malaysia menegaskan komitmennya untuk segera merealisasikan pembangunan pelabuhan yang akan m
Viral Internasional
viralnasional.com Dumai Pemerintah Kota Dumai kembali mengobokobok jabatan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini mend
Berita
viralnasional.com &ndash Tim Buser Polsek Lubuk Baja benarbenar tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal. Tak tanggungtanggung, mereka m
Viral Berita
viralnasional.com Seorang ibu ditahan polisi karena tega mencabuli anak angkat lakilakinya yang masih berusia 9 tahun. Parahnya, pelaku
Hukrim
viralnasional.com &ndash Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengonfirmasi pesanan tiga jet tempur Dassault Rafale dari Prancis telah tiba di
Viral Nasional
viralnasional.com Seorang pria inisial WS (41) ditangkap usai membacok istrinya, NK (41). Tindakan itu dilakukan WS usai melihat panggilan
Berita