Minggu, 31 Mei 2026

Miris! Pemuda 24 Tahun Cabuli Bocah Dibawah Umur di Hotel Duri

Administrator - Senin, 02 Maret 2026 07:37 WIB
Miris! Pemuda 24 Tahun Cabuli Bocah Dibawah Umur di Hotel Duri
f-ilustrasi
viralnasional.com - Bengkalis --Unit Reskrim Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, mengamankan pria berinisial SPS (24) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau bocah kecil (bocil).

Baca Juga:
Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu (1/3/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Korban merupakan anak perempuan di bawah umur. Sedangkan terduga pelaku berinisial SPS (24), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Mandau," ujar Juliandi.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya terkait peristiwa yang dialaminya serta adanya keterlambatan haid.

"Dari keterangan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025," katanya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal Polsek Mandau mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.

"Setiap tindak pidana terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," terang Fahrian.

sumber: riau aktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buat Rekayasa Perampokan Senilai Rp600 Juta, Warga Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Kecelakaan Beruntun di Pinggir, Bengkalis Libatkan Tiga Kendaraan Tiga Korban Luka-luka
Marati Kasmuri Usman Jemaah Haji Bengkalis Meninggal di Makkah
Bocah Dibawah Umur Pembunun Apeng Bengkalis Divonis 10 Tahun
Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Dua Anggota Polisi Polres Bengkalis Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru