Rabu, 22 Juli 2026

Berkas Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lengkap

Administrator - Senin, 02 Maret 2026 15:42 WIB
Berkas Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lengkap
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
viralnasional.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21. Kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya kini resmi masuk tahap penuntutan.

Baca Juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin (2/3/2026), penyidik telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Budi, Senin siang.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yang diserahkan ke JPU yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemprov Riau yang sebelumnya dikenal dengan istilah "jatah preman" atau japrem proyek.

Budi menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan.

Jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk merampungkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan," ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya segera memasuki tahap persidangan untuk menguji pembuktian di hadapan majelis hakim.*** (RA)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Malamnya Nonton Bola Piala Dunia, Paginya Bupati Lalu Ahmad Zaini Ditangkap KPK
Pledoi Abdul Wahid, Bantah Perintah 'Setoran Preman' hingga Peran UAS
Uang Dollar Bupati Kuansing Dikembalikan Menhut, KPK Langsung  Lakukan Penyitaan
Gubri Nonaktif Abdul Wahid Ditunut 8,5 Tahun Penjara
Hari Ini, Sidang Pembacaan Tuntutan Gubri Nonaktif Abdul Wahid CS
Soal Kebocoran Informasi OTT Bupati Kuansing, KPK Lakukan Pengusutan
komentar
beritaTerbaru