
Pasangan Suami Istri Aniaya Balita 2 Tahun Hingga Meninggal
viralnasional.com Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya balita perempuan berusia 2 tahun hingga tew
HukrimBaca Juga:"Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.
viralnasional.com Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya balita perempuan berusia 2 tahun hingga tew
Hukrimviralnasional.com Miris seorang mahasiswa berusia 21 tahun harus menjalani operasi darurat setelah kabel USB tersangkut di alat kelaminn
Viral Beritaviralnasional.com Hadirkan listrik yang andal dan berkualitas untuk mendukung wisata budaya, PLN sukseskan Festival Bakar Tongkang 2025 d
Ekonomiviralnasional.com Jika tidak aral melintang jamaah haji Kloter BTH 03 akan meninggalkan Tanah Suci, Makkah, dari Bandara Internasional
Beritaviralnasional.com DUMAI Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup serta menjaga identitas budaya Melayu yan
BeritaRapat dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I (SUPD I) Edison Siagian serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ke
Viral Beritaviralnasional.com DUMAI Wali Kota Dumai H Paisal menerima piagam penghargaan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPA
Beritapelepasan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Viral Berita