Senin, 08 Juni 2026

Menyelundupkan 427 Koli Pakaian Bekas, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Administrator - Senin, 08 Juni 2026 11:42 WIB
Menyelundupkan 427 Koli Pakaian Bekas, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Press release pengungkapan penyelundupan pakaian bekas
viralnasional.com -Dumai- - Sebagai wujud nyata menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui gugus tugas Patroli Laut Terpadu "Jaring Sriwijaya 2026" menggagalkan penyelundupan sarana pengangkut KM Bintang Mas 88.

Dalam kasus ini sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Bumi Ayu, Dumai Selatan.

Kakanwil DJBC Riau Dwijo Muryono didampingi Ka KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi BC Kanwilsus Kepri Muhammad Firdaus, Ka KPPBC TMP C Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KWBC Riau Eka Mustika Galih Sayudo

Menjelaskan kapal tersebut kedapatan membawa muatan ilegal berupa pakaian ballpress sebanyak kurang lebih 427 kol asal Malaysia yang ditujukan ke Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.

Penindakan gemilang ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi strategi berskala besar yang melibatkan berbagai unsur, antara lain Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Riau, Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (Pangsarop) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, serta KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai,

Berdasarkan sharing data intelijen dalam gugus tugas Ops Jaring Sriwijaya (JS) 2026, diperoleh informasi adanya upaya penyelundupan ballpress dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan/pesisir Timur Sumut menggunakan KM. Bintang Mas 88, dan ditindaklanjuti dengan kesiap siagaan segenap unsur patroli laut sejak tanggal 29 Mei 2026.

Ia menjelaskan pada Rabu, 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi spesifik dan waktu bahwa target telah melintasi Selat Malaka dengan haluan mengarah ke perairan perbatasan Sumatra Utara dan Riau.

Menanggapi hal tersebut, taktik penyekatan dan kolaborasi strategi diluncurkan secara serentak pada pukul 11.30 WIB.

Satgas Patla Teluk Nibung menggunakan armada BC 15031 dan BC 1508 bergerak langsung dari Teluk Nibung, sementara Satgas Patla Riau dengan Armada BC 9004 yang sedang melakukan ronda laut meluncur dari Dumai, dan Satgas Patla Kepri dengan armada BC 20005 bergerak cepat dari posisi Bengkalis.

Hadir dalam press release tersebut Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Meki Wahyudi, Kajari Riau di wakili oleh Dwi joko Prabowo kasubsi Pidsus dan Dandenpomal Lanal Dumai ; Mayor Laut (PM) Fajar Untung Sutopo

Selanjutnya katanya setelah melakukan pengejaran secara intensif (hot pursuit), pada pukul 17.00 WIB Satgas Patla Teluk Nibung berhasil mendeteksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap KM. Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal mengangkut muatan berupa pakaian bekas bal|press sebanyak kurang lebih 427 koli tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang sah Selanjutnya, pada pukul 17.45 WIB, Satgas Patla BC 9004 Riau tiba di lokasi untuk bergabung, disusul perkuatan posisi dari Satgas Palla BC 20005 Kepri di radius kurang lebih 3 mil laut

Tepat pada pukul 19.00 WIB, kapal target beserta 5 orang kru yang terdiri dari nakhoda, KKM, dan crew berhasil dikuasai sepenuhnya oleh Satgas Patla Bersama Mengingat kondisi cuaca di laut dan adanya kebocoran pada lambung KM. Bintang Mas 88, petugas segera mengambil tindakan cepat dengan menggiring kapal target menuju Dumai demi keamanan barang bukti.

Terhadap 5 orang kru kapal tersebut, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai

Perkiraan total nilai komoditi beserta sarana pengangkut kapal yang berhasi diamankan ditaksir mencapai Rp3.900.000.000,- dan kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Keberhasilan operasi bersama ini memberikan dampak positif yang signifikan dalam memutus mata rantai penyelundupan secara fisik atas komoditi yang dilarang impornya.

Selain itu, langkah tegas ini berkontribusi langsung dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan, mencegah persaingan pasar yang tidak sehat pada komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta memiliki andil besar dalam melindungi industri TPT di dalam negeri. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fokus Hari Bhayangkara,  Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Ditunda
Bantu Teman Tenggelam di Sungai Kampar, Penolong Hilang Ditelan Derasnya Arus
24 Pasangan Mesum Digrebek Satpol PP di Kosan dan Wisma
H Afrilagan Secara Aklamasi Kembali Terpilih Sebagai Ketua MDI Dumai
Akhirnya IKJS Miliki Ketua, Sugiyarto Terpilih Secara Aklamasi
Mantan Ketua Demokrat Dumai Cahyo Alami Kecelakaan Tunggal
komentar
beritaTerbaru