Rabu, 04 Maret 2026

Zakir: THR Jangan Dicicil, Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Administrator - Rabu, 04 Maret 2026 17:17 WIB
Zakir:  THR Jangan Dicicil,  Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran
Kadisnaker Dumai Muhammad Zakir
viralnasional.com - Dumai -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Muhammad Zakir menegaskan perusahaan swaswa,BUMN dan BUMD wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 kepada karyawan paling lambat 7 hari menjelang lebaran Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026.

Baca Juga:
" THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,"tegas mantan Sekretaris Dinas PUPR ini.

Pembayaran THR pada karyawan mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/DISNAKERTRANS/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia merinci bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan pembayaran THR Keagamaan dengan ketentuan THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selanjutnya Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Dan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Jamal mengingatkan seluruh perusahaan di Dumai agar mematuhi aturan tersebut dan tidak menunda kewajiban kepada pekerja. Menurutnya, THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berkaca dari tahun sebelumnya, Disnaker berharap tidak lagi menerima laporan terkait perusahaan yang belum membayar THR sesuai jadwal.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pejabat Pemko Dumai dan BC Diperiksa Kejagung
Kasus Jasa Pandu dan Tunda Dumai oleh BUP Terus Berjalan
Pelanggan Dumai Sulyani Raih Mobil Listrik dari Telkomsel
Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional Produksi SAF
Hearing Bersama DPRD Dumai Aliansi Guru SDN Non ASN Bersertifikasi Perjuangankan Pencairan Tunjangan
Disnaker : Pembayaran THR Karyawan tak Boleh Dicicil
komentar
beritaTerbaru