Rabu, 18 Juni 2025

Gawat! Pegawai KPK Gadungan Peras ASN Bogor Rp700 Juta

Administrator - Jumat, 26 Juli 2024 18:33 WIB
Gawat! Pegawai KPK Gadungan Peras ASN Bogor Rp700 Juta
Pegawai KPK Gadungan diamankan petugas
viralnasional.com - - Aparat kepolisian mengungkap pegawai KPK gadungan tiga kali memeras ASN di Pemkab Bogor, Jawa Barat. YS telah meraup Rp 700 juta dari aksinya itu.

Baca Juga:
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Rio menjelaskan penyerahan pertama dilakukan pada Januari 2023. Saat itu, uang diberikan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Kedua, terjadi di bulan April 2024 terjadi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta di daerah Cibinong, Bogor," tuturnya.

Terakhir, terjadi pada bulan April 2024 sebesar Rp 300 juta. Saat itu, penyerahan terjadi di rest area Gunung Putri, Tol Jagorawi.

Sebelumnya, empat ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari empat orang tersebut, ada kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana," kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, kepada wartawan.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Bogor. Sebab, kasus dugaan pemerasan tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Pemkab Bogor menyiapkan bantuan hukum bagi empat ASN tersebut.

"Kami menunggu dan akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengikuti perkembangannya. Kalau perlu ada pendampingan hukum berkaitan dengan ASN tersebut, kita akan berikan," ucapnya.

Pegawai KPK Gadungan jadi Tersangka!
Polisi menetapkan YS, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Pemkab Bogor, Jawa Barat. YS dijerat pasal berlapis.

"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Akibat perbuatannya, YS terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. YS saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor.

"Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari empat orang tersebut, ada kabid di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

"Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana," kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, kepada wartawan.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Bogor. Sebab, kasus dugaan pemerasan tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Pemkab Bogor menyiapkan bantuan hukum bagi empat ASN tersebut.

"Kami menunggu dan akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengikuti perkembangannya. Kalau perlu ada pendampingan hukum berkaitan dengan ASN tersebut, kita akan berikan," ucapnya.*** detiknews

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putaran Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas
Minta Fee Proyek Pokok Pikiran DPRD, Anggota Dewan dan Kadis PUPR Kena OTT KPK
KPK Geledah Kantor PBJ Riau cari Dokumen Lelang Terkait Pembangunan Fly Over
KPK Tetapkan Pejabat PUPR Riau dan 4 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fly Over SKA Pekanbaru
Kerugian Negara dari Pembangunan Fly Over Simpang Mall SKA Pekanbaru Rp 60 Miliar
Secara Marathon, KPK Periksa 40 Pejabat Pemko Pekanbaru  Terkait Operasi Tangkap Tangan Pj Walikota
komentar
beritaTerbaru