Selasa, 27 Januari 2026

Hari Ini, Jokowi Lantik Ketua KPK Sementara Nawawi Pomalongo

Administrator - Senin, 27 November 2023 06:43 WIB
Hari Ini, Jokowi Lantik Ketua KPK Sementara Nawawi Pomalongo
Nawawi Pomalongo Ketua KPK Sementara
viralnasional.com - - Nawawi Pomalongo dijadwalkan bakal mengucapkan sumpah atau janji sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara di hadapan Presiden Joko Widodo pada Senin (27/11).Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan selain agenda pengucapan sumpah itu, dijadwalkan pula pelantikan Gubernur Riau di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga:
"Senin pagi, direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah/ Janji Bapak Nawawi Pomalongo sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden dan Pelantikan Gubernur Provinsi Riau di Istana Negara," kata Ari lewat pesan singkat, Minggu (26/11).

Presiden Jokowi telah menetapkan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufton berkata insan lembaga antirasuah mendukung penuh penunjukan Nawawi itu.

"Saya pribadi sebagai kolega mendukung penuh penunjukan Pak Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu.

Ia mengatakan pihaknya telah menerima keputusan Presiden RI tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara. ***(yoa/cnni/DAL)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerasan Gaya Bupati Pati, Pasang Tarif Jabatan Desa Rp125 Juta
Bupati Sudewo Ditahan KPK Dalam Kasus  Pengisian Jabatan dengan Tarif
Kerja Cepat KPK, Sikat  Dua Kepala Daerah Wali Kota Madiun & Bupati Pati Dalam OTT
Beredar Surat Sumpah dan Bantahan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid, Soal Kasusnya
Kronologi Kasus Suap Pejabat Pajak, Ditangkap KPK Saat Bagi-bagi Uang
Modus Suap Pajak, Potensi Kurang Bayar dari Rp75 Miliar menjadi Rp15,7 Miliar
komentar
beritaTerbaru