Senin, 26 Januari 2026

KPU Menerima Laporan Dana Kampanye 15 Parpol, ada yang tak Sesuai

Administrator - Senin, 15 Januari 2024 04:54 WIB
KPU Menerima Laporan Dana Kampanye 15 Parpol, ada yang tak Sesuai
f-ilustrasi
viralnasional.com --Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen laporan awal dana kampanye (LADK) 15 partai politik peserta Pemilu 2024 telah lengkap dan sesuai. Adapun satu partai politik lainnya yakni PSI dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

Baca Juga:
Sementara itu, dua parpol lainnya yakni Partai Gelora dan PPP dinyatakan lengkap tetapi belum sesuai. KPU selanjutnya akan melakukan pencermatan dari hasil LADK perbaikan tersebut.

"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).

Berikut status LADK 18 parpol peserta Pemilu 2024 per tanggal 10-12 Januari 2024:

1. PKB (lengkap dan sesuai)
2. Partai Gerindra (lengkap dan sesuai)
3. PDIP (lengkap dan sesuai)
4. Partai Golkar (lengkap dan sesuai)
5. Partai NasDem (lengkap dan sesuai)
6. Partai Buruh (lengkap dan sesuai)
7. Partai Gelora (lengkap dan belum sesuai)
8. PKS (lengkap dan sesuai)
9. PKN (lengkap dan sesuai)
10. Partai Hanura (lengkap dan sesuai)
11. Partai Garda Republik Indonesia (lengkap dan sesuai)
12. PAN (lengkap dan sesuai)
13. PBB (lengkap dan sesuai)
14. Partai Demokrat (lengkap dan sesuai)
15. PSI (belum lengkap dan belum sesuai)
16. Partai Perindo (lengkap dan sesuai)
17. PPP (lengkap dan belum sesuai)
24. Partai Ummat (lengkap dan sesuai).*** (amw/dtc/maa)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pejabat Bengkalis  Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar
PPPK Paruh Waktu 2026 Digaji Berapa? Ini Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Kejari Tahan 15 Tersanga Korupsi Pupuk Bersubsidi, Mulai PNS hingga Penyuluh
Kronologi Kasus Suap Pejabat Pajak, Ditangkap KPK Saat Bagi-bagi Uang
Modus Suap Pajak, Potensi Kurang Bayar dari Rp75 Miliar menjadi Rp15,7 Miliar
Ngemplang Uang Anggaran, Kasatpol PP Bengkalis Ditahan di Lapas
komentar
beritaTerbaru