Sabtu, 16 Mei 2026

Tiga Perusahaan di Batam Setor Rp6,5 Miliar ke Oknum Pejabat Kemenaker

Administrator - Sabtu, 16 Mei 2026 17:20 WIB
Tiga Perusahaan di Batam Setor Rp6,5 Miliar ke Oknum Pejabat Kemenaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
viralnasional.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Baca Juga:
Dalam pengembangan perkara tersebut, tiga perusahaan asal Batam diduga rutin menyetor uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kemnaker sejak 2019 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan permintaan dan pemberian uang tidak sah dalam proses pembinaan, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat K3.

Uang tersebut diduga diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tertentu yang telah ditentukan oknum pejabat terkait.

Tiga perusahaan yang disebut dalam penyidikan KPK, yakni PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Ketiganya bergerak di bidang pelatihan, sertifikasi, dan jasa terkait K3 di Kota Batam.

Dalam pemeriksaan di Polresta Barelang, KPK memanggil enam saksi dari ketiga perusahaan tersebut. Lima orang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan satu saksi dilaporkan tidak hadir.

Penyidik mendalami mekanisme pemberian uang dan dugaan praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3.

KPK mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya aliran dana miliaran rupiah dari tiga perusahaan tersebut kepada oknum pegawai maupun pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dugaan setoran itu disebut berlangsung selama enam tahun, mulai 2019 hingga 2025.

Kasus ini juga membuka fakta terkait tingginya biaya pengurusan sertifikasi K3. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, tarif resmi sertifikasi K3 sebenarnya hanya sekitar Rp275 ribu.

Namun di lapangan, biaya yang dibebankan kepada peserta maupun perusahaan disebut mencapai Rp6 juta hingga Rp7,5 juta untuk satu sertifikasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta menikmati aliran dana hasil pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker.

KPK menyebut total dugaan pemerasan dalam perkara itu mencapai sekitar Rp6,5 miliar dan hingga kini masih terus ditelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang turut dinikmati pihak tertentu. ***(jpnn)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
321 WNA Sindikat Judol Diduga Terkait 210 WNA Pelaku Penipuan di Batam
KPK Minta Kepala Daerah Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal Termasuk THR
Terlibat Penipuan Investasi Daring, 210 WNA Diamankan Imigrasi
Kepala UPT Ardi Irfandi Demi Setor Rp500 Juta ke Kadis PUPR Riau Ngaku Ngutang dan Gadaikan Aset
Korupsi Layanan Pemanduan Kapal, Enam Perusahaan Pelayaran Digeledah Penyidik Kejati Riau
Bongkar Korupsi Jasa Pemanduan, Kejati Riau Geledah Pelindo dan KSOP Dumai
komentar
beritaTerbaru