Kamis, 19 Juni 2025

Pungli Rutan KPK Capai Rp6 Miliar Lebih, Dewas Petugas Memakai Sandi 'Pak Lurah'

Administrator - Jumat, 19 Januari 2024 21:03 WIB
Pungli Rutan KPK Capai Rp6 Miliar Lebih, Dewas Petugas Memakai Sandi 'Pak Lurah'
Dewan Pengawas KPK
viralnasional.com -
JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap ada petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang disebut sebagai sandi 'Pak Lurah' dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK.

Baca Juga:
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sebutan itu disematkan pada petugas senior yang bertugas membagikan hasil pungli di Rutan KPK kepada petugas lain.

"Pak lurah itu adalah petugas rutan yang senior, yang dituakan. Dia yang membagi-bagikan uang hasil pungli itu ke anak buahnya," kata Syamsuddin di Gedung Dewas KPK, Jumat (19/1).

Ia menjelaskan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK terkait dugaan pungli masih terus berjalan.

Dalam persidangan, kata dia, Dewas mengkonfirmasi ulang pengakuan-pengakuan pegawai yang diduga terlibat pungli.

"Memang pungli itu dilakukan supaya tahanan yang butuh alat komunikasi dalam bentuk HP, itu bisa menggunakan HP dan lain-lain," katanya.

Terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan biaya untuk memasukkan handphone ke dalam Rutan KPK sekitar Rp10 juta.

Setelahnya, tahanan juga membayar ratusan ribu untuk mengecas handphone tersebut.

Selain itu, ada bayaran bulanan untuk menggunakan fasilitas itu.

"Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp5 juta, ada yang Rp4 juta," katanya.

Sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp6,14 miliar.

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.

Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, KPK menantikan putusan Dewas KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsinya.

"Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.*** (yoa/cnni/wis)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putaran Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas
Minta Fee Proyek Pokok Pikiran DPRD, Anggota Dewan dan Kadis PUPR Kena OTT KPK
KPK Geledah Kantor PBJ Riau cari Dokumen Lelang Terkait Pembangunan Fly Over
KPK Tetapkan Pejabat PUPR Riau dan 4 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fly Over SKA Pekanbaru
Kerugian Negara dari Pembangunan Fly Over Simpang Mall SKA Pekanbaru Rp 60 Miliar
Secara Marathon, KPK Periksa 40 Pejabat Pemko Pekanbaru  Terkait Operasi Tangkap Tangan Pj Walikota
komentar
beritaTerbaru