Rabu, 03 Desember 2025

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Sebut tak Adil Jika Harun Masiku tak Ditangkap

Administrator - Jumat, 29 Desember 2023 08:12 WIB
Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Sebut tak Adil Jika Harun Masiku tak Ditangkap
Harun Masiku
viralnasional.com - - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menyebut tak adil jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menangkap Harun Masiku."Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya," kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Meski mengaku heran kenapa Harun Masiku belum ditangkap hingga saat ini, namun Wahyu enggan berkomentar soal hal tersebut. "Tanya ke KPK," tuturnya.

Usai diperiksa Wahyu juga mempertanyakan mengapa KPK bisa langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya namun tidak ke Harun Masiku. "Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" ujarnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini dan bahkan bersedia menangkap Harun jika dia tahu keberadaannya. "Kalau saya tahu, saya tangkaplah, mau bantu KPK," tuturnya.

Penyidik KPK hari ini memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Yang bersangkutan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.***(republika)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Pejabat Dinas LHK Riau dan Anggota DPRD
Disdik Riau Pakai Portal Elektronik, Plt Gubri Nilai Proyek itu tak Pantas
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Usai Kejagung,Giliran KPK Pamer Uang Rampasan dari Koruptor Capai Rp883 Miliar
Aktivis 98 Erwin Minta Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik Riau dan Kasek SMA Binsus Dumai
KPK Secara Maraton Periksa Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus Gubri Nonaktif Abdul Wahid
komentar
beritaTerbaru