Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat, Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru

Kasus Korupsi Rumah Susun
Administrator - Selasa, 28 Januari 2025 18:02 WIB
Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat, Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
viralnasional.com - Jakarta - Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Baca Juga:
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.

Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.

"Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU KPK Sebut Abdul Wahid Gunakan Kaki Tangan untuk Mengambil Uang
Plt Gubri SF Hariyanto Dihadirkan Dalam Persidangan Abdul Wahid Hari Ini
Sidang Korupsi PT SPRH Rohil, Uang Perusahaan Ditransfer ke Rekening Kekasih Capai Ratusan Juta
Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal di Dumai, Kejati Periksa 15 Saksi
Tiga Perusahaan di Batam Setor Rp6,5 Miliar ke Oknum Pejabat Kemenaker
Kepala UPT Ardi Irfandi Demi Setor Rp500 Juta ke Kadis PUPR Riau Ngaku Ngutang dan Gadaikan Aset
komentar
beritaTerbaru