Selasa, 27 Januari 2026

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Pihak Swasta

Soal Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang
Administrator - Selasa, 19 Desember 2023 07:26 WIB
KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Pihak Swasta
f-ilustrasi
OTT KPK pada Gubernur Maluku Utara dan sejumlah pejabat dan pihat swasta
viralnasional.com - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Senin (18/12).Total ada 15 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini, termasuk pejabat Pemprov Maluku Utara lainnya dan pihak swasta.

Baca Juga:
"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan para pihak tersebut masih berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

"Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," ucap Ali.

OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Abdul Ghani Kasuba menjabat gubernur Maluku Utara selama dua periode sejak 2014 lalu. Sebelumnya ia menjabat wakil gubernur Maluku Utara periode 2008-2013.***(ryn/CNNI/fra)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerasan Gaya Bupati Pati, Pasang Tarif Jabatan Desa Rp125 Juta
Bupati Sudewo Ditahan KPK Dalam Kasus  Pengisian Jabatan dengan Tarif
Kerja Cepat KPK, Sikat  Dua Kepala Daerah Wali Kota Madiun & Bupati Pati Dalam OTT
Beredar Surat Sumpah dan Bantahan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid, Soal Kasusnya
Kronologi Kasus Suap Pejabat Pajak, Ditangkap KPK Saat Bagi-bagi Uang
Modus Suap Pajak, Potensi Kurang Bayar dari Rp75 Miliar menjadi Rp15,7 Miliar
komentar
beritaTerbaru