Rabu, 18 Juni 2025

Hari Ini Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Mentahkan Status Tersangka Firli

Administrator - Selasa, 19 Desember 2023 06:47 WIB
Hari Ini Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Mentahkan Status Tersangka Firli
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
viralnasional.com - - JAKARTA -- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar meyakini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak termohon.Sebab, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Putusan gugatan praperadilan itu, akan dibacakan, pada Selasa (19/12) besok. Ian menyebut, berkas kesimpulan praperadilan kliennya menekankan pada dua hal, yaitu penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sah.

Kemudian, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dinilai tak sesuai aturan. Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) bersamaan dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober 2023. "Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," klaim Ian.

Ian mengutarakan, dalam berkas resume yang diajukan sudah menjelaskan secara rinci, seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," tegas Ian.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Namun, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri atas jeratan hukum terhadap Firli.

Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.***(rpg)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Membunuh, Pelaku Bawa Mayat Korban Gunakan Sepeda Motor Terekam CCTV
Putaran Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas
Minta Fee Proyek Pokok Pikiran DPRD, Anggota Dewan dan Kadis PUPR Kena OTT KPK
Polda Metro Jaya Terjunkan 90 Personel pengurai Kemacetan di Jakarta
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satunya Residivis
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru