Rabu, 30 Juli 2025

Ternyata Ini Duduk Perkara Rekening Nganggur Dibekukan PPATK

Administrator - Selasa, 29 Juli 2025 08:59 WIB
Ternyata Ini Duduk Perkara Rekening Nganggur Dibekukan PPATK
Rekening ngaggur 3 bulan diblokir PPATK
viralnasional.com - Rekening dormant atau rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi dalam jangka waktu tiga bulan akan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa alasannya?

Baca Juga:
PPATK melakukan pemblokiran karena menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Contohnya, jual beli rekening yang digunakan untuk untuk tindak pidana pencucian uang.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian informasi dari akun Instagram PPATK, dilihat Senin (28/7/2025).

Rekening dormant dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Namun hal itu tergantung pada kebijakan bank.

PPATK tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif. Uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran.

"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.

Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

Estimasi yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank.

Penghentian transaksi ini juga bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan kalau rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

Kebijakan PPATK ini lantas menuai kritik dari senayan. Beberapa anggota DPR meminta PPATK untuk tidak melakukan tugas di luar wewenang.

Salah satunya, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan yan gmeminta PPATK menjelaskan dasar pemblokiran rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan. Hinca mengatakan kebijakan tersebut sangat sensitif.

"Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik publik, pasti akan bereaksi gitu. Saya akan, setelah reses ini masuk, pasti ada raker (rapat kerja) dengan PPATK, kita akan menanyakan kebijakan ini," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Hinca menyebut tujuan pemblokiran rekening bank seseorang haruslah jelas. Dia mempertanyakan alasan PPATK melakukan pemblokiran.

"Apagoal-nya? Mengapa? Latar belakangnya apa? Sehingga publik mendapatkan informasi yang cukuplah. Apa sih dasarnya dan seterusnya?" kata Hinca.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo juga mengkritik kebijakan itu. Rudianto meminta PPATK tak membuat gaduh.

"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh, yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru ya. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya, gitu kan," kata Rudianto Lallo dihubungi, Senin (28/7/2025).

Rudianto mengatakan rekening seseorang itu sifatnya privasi. Ia menilai sebaiknya PPATK memblokir rekening yang disinyalir dengan tindak pidana pencucian uang, judi online, atau hasil narkoba.

"Yang pertama harusnya PPATK yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir, disinyalir, atau patut diduga, terkait dengan tindak pidana, apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana misalkan karena judi online atau hasil narkoba dan lain-lain," kata Rudianto Lallo.

Sama halnya, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia meminta PPATK tak membuat kebijakan sensasional.

"Jadi justru negara harus melindungi harta orang itu. Jadi kecuali harta itu ada kaitannya dengan kejahatan. Ya itu kalau nggak ada kaitannya dengan kejahatan ya, ada masalah apa sehingga kemudian uangnya itu diblokir dan sebagainya," kata Nasir Djamil saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Nasir mengatakan, jika ada rekam kejahatan di rekening yang diblokir, hal itu tak menjadi masalah. Ia menyinggung masyarakat yang sering kali menyimpan uang di bank untuk keperluan di hari mendatang.

"Jadi kecuali uang itu punya sejarah atau punya korelasi dengan kejahatan. Ya kalau tidak ada sejarahnya dengan kejahatan, ya. Ya mungkin dia ingin menyimpan untuk persiapan yang akan datang; persiapan anaknya pesta, atau dia mau bagi politisi untuk 2029 yang akan datang. Jadi jangan buat sensasi lah ya," kata dia. *** (eva/detik/eva)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPR Sahkan 5 Pimpinan KPK Terpilih, Ini Jabatan Sebelumnya?
Rekening Starlink Milik Elon Musk Dibekukan Hakim Brasil
BNI Blokir 882 Rekening Terafiliasi Judi Online
Anggota DPR Antar Berkas Setebal 10 centimeter ke Kejati Riau Soal Dugaan Korupsi Blok Rokan
Ingat para Penjudi, Uang di Rekening Bakal 'Disedot'
Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
komentar
beritaTerbaru