viralnasional.com -Bengkalis – Terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong (46) bin Nurdin, warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:
Dalam pertimbangan, bantahan Johari yang menyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram serta 51.882 butir pil ekstasi merek Barcelona dan Mercy dinilai majelis hakim tidak beralasan hukum dan dikesampingkan.Majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto SH, didampingi Mas Toha Wiku Aji SH MH dan Muhamad Chozin Abu Sait SH, menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Majelis menyebut, Johari menerima komunikasi dari Anton yang disebut sebagai pengendali dari Rutan Dumai untuk mengantar 90 bungkus narkotika dan puluhan ribu pil ekstasi dari Sepahat menuju Pekanbaru dengan upah angkut sebesar Rp500 juta.Barang haram tersebut diketahui dibawa oleh Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus yang dijemput dari Malaysia.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis menilai Johari telah berulang kali melakukan pengantaran narkotika dalam jumlah besar atas kendali Anton yang disebut merupakan saudara kandung terdakwa.Setidaknya terdapat enam kali perbuatan serupa dilakukan terdakwa. Meski transaksi terakhir tidak berhasil terlaksana, menurut hakim, hal itu bukan karena kehendak Johari menghentikan perbuatannya, melainkan karena Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Johari sendiri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Rupat pada September Tahun 2025.Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, telah beberapa kali membantu pengiriman narkotika dalam jumlah besar, serta tidak mengakui perbuatannya sehingga dinilai mempersulit jalannya persidangan.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas hakim ketua.Majelis kemudian menyatakan terdakwa Johari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Atas perbuatan tersebut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.Selain pidana badan, barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Rush BM 1920 RM juga ditetapkan dirampas untuk negara.
Putusan seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Johari dengan pidana mati.Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.Pengungkapan bermula pada Ahad (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.
Anton kemudian menghubungi Julis Murdani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 juta. Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ikhsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp25 juta.Pada Selasa (11/2/2025), ketiganya berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton, dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.
Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi ekstasi.Setelah penyerahan barang, Alang memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ikhsan kembali ke Indonesia untuk mengantar narkotika tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada Johari Alias Ujang Alias Kodong.
Upaya penyelundupan gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli laut mencurigai keberadaan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ikhsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/2), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.
Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi 51.882 butir merek Barcelona dan MercyAtas perbuatan itu Anton Bin Nurdin, Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus dijatuhi hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/10/2025).
Anton Bin Nurdin diputus hukum pidana Nihil. Terdakwa ini merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman pidana mati di Lapas Dumai atas kepemilikan 97 Kilogram narkoba jenis sabu.Selanjutnya, Julis Murdani, diputus hukuman seumur hidup. Sedangkan Ikhsan Firdaus diganjar hakim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider dua bulan penjara. Putusan Julis dan Ikhsan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati.***
sumber :cakaplah