Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Senjata Rakitan Meledak, Guru SMP Tahfizh Islamic Center Siak Ditetapkan Tersangka

Administrator - Selasa, 14 April 2026 18:18 WIB
Kasus Senjata Rakitan Meledak, Guru SMP Tahfizh Islamic Center Siak Ditetapkan Tersangka
Kepala Polres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar
viralnasional.com - Siak- Aparat kepolisian Polres Siak menetapkan seorang guru pendamping berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP berinisial MAA (15) di SMP Tahfizh Islamic Center Siak.

Baca Juga:
Korban meninggal dunia usai mengikuti ujian praktik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dikemas dalam bentuk "Science Show", Rabu (8/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, terjadi ledakan dari alat yang diduga merupakan senjata api rakitan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka merupakan guru yang bertanggung jawab dalam kegiatan praktik tersebut. Seharusnya, praktik berbahaya seperti pembuatan senjata tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah," ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, tersangka IP dianggap lalai karena memperbolehkan adanya praktik pembuatan senjata api rakitan yang berujung pada insiden fatal.

Korban sendiri dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum akibat terkena bahan berbahaya yang digunakan dalam praktik tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IP tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

"Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan." jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka tidak melarang praktik tersebut karena korban dikenal sebagai siswa berprestasi di bidang sains, termasuk pernah menjuarai lomba robotik.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer 3D, laptop, kamera, serta berbagai material yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, seperti besi, serbuk hitam, sumbu, dan bahan pemicu lainnya. Kapolres menegaskan, praktik terkait senjata, terlebih senjata rakitan, tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah dalam kondisi apa pun. *** riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bocah 6 Tahun Tewas Dipukul Ibu Tiri Pakai Kayu dan Batu Bata di Siak
Pria Paruh Baya Bawa 21 Kg Sabu dari Dumai Gunakan Tronton
Waka Polres Siak Akira Ceria : Semangat Kartini Tetap Menyala di Hati Perempuan Indonesia
Gunakan Serbuk Hitam Penyebab Ledakan Uji Praktek Senapan Rakitan di SMP Islamic Center Siak
Demi Menyenangkan Pacar, Cucu di Siak Bunuh Nenek dan Kuras Harta Bendanya
Polisi Tangkap Pegawai PPPK dan Dua Wanita
komentar
beritaTerbaru