viralnasional.com -Pekanbaru– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga:
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara lengkap atau P-21.Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam perkara yang sama adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.
"Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.Budi mengatakan, dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," kata Budi.KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.
Lembaga antirasuah itu berharap masyarakat dapat mencermati setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung."KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini serta mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan nantinya," tulis Budi.
Terkait kabar pemindahan penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru pasca penyerahan berkas perkara ke pengadilan, Budi belum bisa memastikan. "Belum," ucap Budi.Seperti diketahui, Abdul Wahid Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Provinsi Riau.Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, serta sejumlah rumah pihak terkait.
Penyidik juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan, serta kediaman Dani M Nursalam. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP Riau.Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi serta Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.OTT tersebut kemudian mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 10 orang untuk dimintai keterangan.Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan pemerasan itu dikenal secara internal di lingkungan Dinas PUPR PKPP sebagai "jatah preman" atau disingkat Japrem.
Kasus ini bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda menggelar pertemuan dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.Dalam pertemuan tersebut, anggaran UPT Jalan dan Jembatan diketahui meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya disepakati pungutan fee sebesar 2,5 persen dari nilai penambahan anggaran. Namun, permintaan tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.Permintaan tersebut disebut berasal dari Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan.
Pejabat yang menolak memberikan fee tersebut disebut diancam akan dicopot dari jabatan atau dimutasi.
"Kesepakatan fee lima persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ƍ batang'," kata Johanis Tanak saat ekspos perkara, Rabu (5/11/2025) lalu.Sejak kesepakatan itu, penyidik menemukan adanya tiga kali setoran fee yang terjadi antara Juni hingga November 2025 dengan total dana mencapai Rp4,05 miliar.
Pada setoran pertama pada Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan dana sebesar Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.Setoran kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar yang didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk kepada sopir M Arief Setiawan serta untuk kegiatan lain.
Sementara setoran ketiga pada November 2025 mencapai Rp1,25 miliar, di mana sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.Penyerahan uang pada tahap ketiga inilah yang kemudian menjadi momen pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh tim KPK.
Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT.Setelah itu, tim KPK juga berhasil mengamankan Abdul Wahid di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga berupaya bersembunyi.
Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta.Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti yang disita KPK mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Setelah rangkaian operasi tersebut, Dani M Nursalam yang sebelumnya dicari penyidik akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Johanis mengingatkan bahwa korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan negara.***cakaplah