Sabtu, 07 Maret 2026

Kadis DLH: Masyarakat Diimbau Memilah Sampah sejak dari Rumah

Administrator - Jumat, 06 Maret 2026 15:11 WIB
Kadis DLH: Masyarakat Diimbau Memilah Sampah sejak dari Rumah
Petugas LPS memindahkan sampah dari masyarakat ke TPS di Ratusima
viralnasional.com -DUMAI– Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga sejak dari rumah.

Baca Juga:
Kepala DLH Dumai Yuda Pratama meng‎aku imbauan memilah sampah sebagai upaya mempermudah petugas lapangan dalam proses pengumpulan dan pengelolaan sampah, sekaligus mengurangi volume sampah yang setiap hari menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari.

Ia menambahkan, berdasarkan data DLH Kota Dumai, volume sampah yang masuk ke TPA Mekarsari mencapai 117 ton per hari, angka tersebut menunjukkan masih tingginya produksi sampah rumah tangga di wilayah Dumai, yang jika tidak ditangani dengan baik, berpotensi menimbulkan masalah lingkungan serius.

Dirinya mengatakan pihaknya terus menggencarkan berbagai program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, di antaranya Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) dan Bank Sampah yang telah dibentuk di sejumlah kelurahan.

Yuda menerangkan saat ini ada 15 LPS yang sudah terbentuk di empat kecamatan, yang diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan sampah di rumah rumah masyarakat.

"Kami ingin masyarakat terbiasa memilah sampah sejak dari rumah
. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos atau ecoenzim yang bermanfaat bagi tanaman, sedangkan sampah anorganik bisa disetorkan ke bank sampah untuk didaur ulang," katanya, Rabu (7/1/2026)

Melalui tim penyuluh lingkungan, Tambahnya, DLH Dumai juga aktif memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang cara mengelola sampah mandiri, seperti pembuatan kompos, pemanfaatan sampah organik, hingga pembuatan ecoenzim yang dapat digunakan sebagai pupuk alami.

"Selain terus memberikan edukasi, DLH juga menegaskan pentingnya disiplin membuang sampah pada tempatnya," sebutnya

Yuda Pratama meminta seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan, termasuk menegur warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Dirinya minta kerja sama camat, lurah, RT dan masyarakat, bmelihat ada warga yang membuang sampah sembarangan, silakan ditegur bahkan bisa dilaporkan ke petugas. Karena sudah ada aturan tegas dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota tentang pengelolaan sampah.

Diterangkanya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 02 Tahun 2021, pelanggar dapat dikenai sanksi sosial berupa membersihkan tempat pembuangan sampah (TPS) dan denda sebesar Rp500.000.

Ia menjelaskan, program dan penegakan aturan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama masyarakat Dumai akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

"Dengan memilah sampah dari rumah, beban TPA bisa berkurang, serta mewujudkan Kota Dumai yang bersih, hijau, dan berkelanjutan," pungkasnya. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perencanaan Indikator Kinerja,  Wako Paisal Instruksikan OPD Kooperatif Selama Evaluasi Perencanaan BPKP
Razia Varia Salon, Satpol PP Temukan Pasangan Muda-mudi Berkumpul
Tak ada ke Lain Hati, 9 Pengurus KONI Nyatakan Dukung ke Iskandar Hoesin
Rutan Dumai Menerima Penghargaan dari Dirtipid Narkoba Bareskrim
Hotspot Tertinggi di Sumatera Dumai Tercatat Paling Rawan
Area Manager Comm, Rel, & CSR Kilang Pertamina Dumai Berganti dari Agus ke Muhammad Rum
komentar
beritaTerbaru