Rabu, 28 Januari 2026

Gawat, PNS dan PPPK Ditangkap Polisi Berjualan Sabu

Administrator - Rabu, 28 Januari 2026 17:15 WIB
Gawat, PNS dan PPPK Ditangkap Polisi Berjualan Sabu
PNS dan PPPK Indragiri Hulu ditangkap berdagang sabu
viralnasional.com - - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, kali ini melibatkan oknum PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat, Selasa (27/1/2026) kemarin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang di antaranya merupakan oknum aparatur pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga PPPK paruh waktu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat-Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang.

"Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang langsung memimpin penyelidikan di lapangan," kata Misran.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) di lokasi tersebut. Tersangka diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Inhu.

"Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram," ujarnya.

Dari hasil interogasi, RSH mengaku memperoleh sabu tersebut dari IS alias Jabir (47).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, sekitar pukul 15.15 WIB.

Di lokasi itu, petugas mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga PPPK paruh waktu di Satpol PP Pemerintah Kabupaten Inhu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram, serta barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Fattimura, Kelurahan Sekip Hilir.

Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.

"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Misran.

Kapolres Inhu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintah.

"Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut," imbuhnya.***riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum ASN Kantor Camat Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba
PPPK Paruh Waktu 2026 Digaji Berapa? Ini Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Kantongi Narkoba PNS dan Wiraswasta Ditangkap Polisi
Tes Urine , Sopir Bus TAM Pekanbaru - Bandung Positif Narkoba
Ini Seragam Baru ASN 2026, Berlaku untuk PNS, dan PPPK
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025
komentar
beritaTerbaru