Kamis, 11 Juni 2026

Oknum ASN Kantor Camat Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba

Administrator - Kamis, 22 Januari 2026 15:02 WIB
Oknum ASN Kantor Camat Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba
f-riauaktual
ASN Indragiri Hulu yang bertugas di Kecamatan Pasir Penyu ditangkap mengedarkan narkoba
viralnasional.com - Aparatur sipil negara (ASN) kembali tercoreng oleh ulah oknum ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan sabu dengan berat kotor 5,95 gram," kata Misran, Rabu (21/1/2026).

Selain Rudi, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika.

Dari tersangka ini, petugas menyita sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.

Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhu sejak Sabtu (17/1/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," tegas Misran. ***(riauaktual)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
BNN Amankan 10 Penumpang 3 Orang Diduga Pengurus HIPMI Riau
Terlibat Peredaran 87 Kg Sabu, Kodong Warga Bengkalis Divonis Penjara Seumur Hidup
Menunggu Perintah Long Chu, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 969 Cartridge Senilai Rp9,8 Miliar
Buntut Tes Urine, Kadus, ASN Satpol PP dan Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Pengguna Sabu
Terkait Pesta Narkoba di THM Pekanbaru, Kasus Bendahara PAN Masuk Kejari
Security Dinas Perpustakaan Bengkalis Jualan Sabu
komentar
beritaTerbaru