Minggu, 26 Juli 2026

Oknum ASN Kantor Camat Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba

Administrator - Kamis, 22 Januari 2026 15:02 WIB
Oknum ASN Kantor Camat Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba
f-riauaktual
ASN Indragiri Hulu yang bertugas di Kecamatan Pasir Penyu ditangkap mengedarkan narkoba
viralnasional.com - Aparatur sipil negara (ASN) kembali tercoreng oleh ulah oknum ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan sabu dengan berat kotor 5,95 gram," kata Misran, Rabu (21/1/2026).

Selain Rudi, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika.

Dari tersangka ini, petugas menyita sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.

Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhu sejak Sabtu (17/1/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," tegas Misran. ***(riauaktual)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelarian Bandar Narkoba Apeng Berakhir, Ditangkap di Persembunyian di Kampar
Bekerja di RSUD Bengkalis Nyambi Jualan Sabu, Honorer Diringkus
Dikendalikan dari Lapas Bengkalis, Nilai Fantastis Capai Rp25 Miliar
Narkoba 10,8 Kg Jaringan Lapas Bengkalis Dibongkar Bareskrim Polri
Sopir Perusahaan  Swasta di Dumai Miliki 220 Pil Ekstasi
Jumadi DPO Bareskrim Membantu Peredaran 2 Kg Sabu di Dumai
komentar
beritaTerbaru