Kamis, 28 Mei 2026

Ngemplang Uang Anggaran, Kasatpol PP Bengkalis Ditahan di Lapas

Administrator - Kamis, 08 Januari 2026 19:24 WIB
Ngemplang Uang Anggaran, Kasatpol PP Bengkalis Ditahan di Lapas
f-ilustrasi
viralnasional.com - Bengkalis -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Hengki Irawan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis dalam kasus ngemplang dana anggaran.

Baca Juga:
Penahanan dilakukan usai tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Penahanan Hengki dilakukan setelah penyidik Polres Bengkalis menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim membenarkan hal tersebut.

"Benar, tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (6/1) kemarin," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Wahyu menjelaskan, Hengki Irawan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021–2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.429.780.200.

"Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hengki yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Bengkalis sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Ia diduga memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memotong sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan di luar kegiatan kedinasan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif, seperti perjalanan dinas, belanja makan dan minum, belanja bahan bakar, jasa tenaga keamanan, serta kegiatan bimbingan teknis.

Modus yang digunakan yakni dengan membuat bukti dukung palsu berupa kuitansi, meskipun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Atas perbuatannya, Hengki Irawan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini tim JPU sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," kata Wahyu.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. ****riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buat Rekayasa Perampokan Senilai Rp600 Juta, Warga Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Kecelakaan Beruntun di Pinggir, Bengkalis Libatkan Tiga Kendaraan Tiga Korban Luka-luka
Marati Kasmuri Usman Jemaah Haji Bengkalis Meninggal di Makkah
Bocah Dibawah Umur Pembunun Apeng Bengkalis Divonis 10 Tahun
Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Dua Anggota Polisi Polres Bengkalis Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru