Senin, 27 Juli 2026

Sanel Tour & Travel Tahan Izajah 32 Mantan Karyawan, Menaker Turun Tangan

Administrator - Jumat, 25 April 2025 07:22 WIB
Sanel Tour & Travel Tahan Izajah 32 Mantan Karyawan, Menaker Turun Tangan
viralnasional.com -- Jumlah mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan Sanel Tour & Travel meningkat drastis, dari sebelumnya 12 orang menjadi 32 orang.

Baca Juga:
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus ini.

Sebagai bentuk kepeduliannya, Zulkardi secara langsung mendampingi para korban dan memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas, khususnya ijazah yang masih ditahan oleh perusahaan.

"Bersama para korban, kita datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, untuk menindaklanjuti permasalahan ini," ujar Zulkardi, Kamis (24/4/2025).

Pada saat pertemuan, Zulkardi juga melakukan video call dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer untuk menyampaikan secara langsung kondisi para mantan karyawan yang merasa terintimidasi dan tidak mendapatkan haknya.

"Kami menerima laporan dari 32 mantan karyawan yang merasa dirugikan," cakapnya.

"Dan ternyata bukan hanya satu perusahaan saja, Pak Wamen. Ternyata ada beberapa perusahaan di Pekanbaru yang melakukan praktik serupa," imbuhnya.

Ia mengungkapkan para pekerja ini banyak yang takut speak up karena gaji yang tidak sesuai UMR dan tidak terdaftar di BPJS. Bahkan ada yang dijanjikan kerja di bandara, tapi justru dikirim ke tempat yang tidak jelas, hingga akhirnya pulang kampung dengan tangan kosong.

"Yang lebih memprihatinkan itu, ada orang tua yang telah menyekolahkan anaknya hingga SMK. Namun, hingga kini tak bisa memegang ijazah terakhir sang anak karena ditahan pihak perusahaan. Ini sangat menyedihkan, kita minta ada perhatian serius dari Kementerian," tegasnya.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum. Ia meminta para korban untuk tidak takut melapor dan menolak jika diminta menebus ijazah dengan uang.

"Kalau perusahaan minta uang, langsung sampaikan ke saya. Jangan ada satu rupiah pun kalian bayar. Kementerian akan menjamin perlindungan terhadap hak-hak kalian," ujar Wamen. *** cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
2027 Dana Transfer ke Daerah Bakal Turun Lagi jadi Rp 600 Triliun
Menyemai Kemandirian UMKM Serojo Belajar Budidaya Jamur Tiram
Dua Pabrik Raksasa Otomotif Jepang di Indonesia Dikabarkan Mau Cabut
PGN Perluas Jaringan Gas Bumi Ajak UMKM Diajak Beralih ke Energi Efisien
Pedagang Dumai Expo Makin Banyak Buka Baju di Taman
Di Dumai Expo PLN UP3 Dumai Kenalkan Layanan Digital, dan Promo Tambah Daya
komentar
beritaTerbaru