Sabtu, 01 Agustus 2026

PSU Pilkada Siak di Tiga TPD Dijadwalkan pada 22 Maret 2025

Administrator - Selasa, 04 Maret 2025 17:14 WIB
PSU Pilkada Siak di Tiga TPD Dijadwalkan pada 22 Maret 2025
f-ilustrasi
viralnasional.com -Siak- Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di tiga TPS dijadwalkan pada 22 Maret 2025 mendatang.

Baca Juga:
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Darmawan Setiawan mengatakan penetapan jadwal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama KPU RI pada Senin (3/3/2025) di Jakarta.

Namun untuk teknis pelaksanaan KPU Siak masih menunggu arahan dari KPU RI, sehingga penyelenggaraan PSU tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya, tanggal 22 Maret. Juknis (petunjuk teknis) masih disiapkan KPU RI," ujar Ketua KPU Siak yang akrab disapa Wawan, Selasa (4/3/2025).

Wawan menyebut, KPU Siak siap melaksanakan PSU di tiga TPS sesuai perintah MK. Pihaknya juga sedang melakukan koordinasi bersama pemerintah setempat dan aparat pengamanan dalam rangka persiapan PSU.

"Tentunya kami siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dan keputusan KPU RI sesuai hasil rakor kemarin," katanya.

Bahkan, dia menyebut setiap divisi telah menyusun beberapa rancangan tahapan dan bergerak untuk persiapan PSU nanti. "Termasuk kita lagi membahas terkait anggaran yang dibutuhkan," tambahnya.

Berdasarkan putusan MK pada Senin (24/2/2025) lalu, PSU diperintahkan untuk digelar di tiga TPS di Kabupaten Siak yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya,TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan mengadakan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak.***(cakaplah)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hendak Buang Air Besar, di Kanal, Pekerja Alat Berat di Siak Diseret Harimau
Petani Diserang Harimau Sumatera Saat Melansir Buah Sawit Gunakan Motor
Polres Siak Ungkap Hasil Autopsi Sementara Kematian Dokter Magang RSUD Siak
Baru Magang Sebulan, Dokter Anestesi RSUD Siak Ditemukan Tewas di Lahan Kosong
Mobil Pedagang Cendol Dimaling, Pelaku Kabur Melintasi Tiga Provinsi
OTT Kadishub Siak, Rekanan Diminta Setor Rp25 Juta tapi Hanya Mampu Rp15 Juta
komentar
beritaTerbaru