
Pasangan Suami Istri Aniaya Balita 2 Tahun Hingga Meninggal
viralnasional.com Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya balita perempuan berusia 2 tahun hingga tew
HukrimBaca Juga:Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak.Selain itu, PSU juga digelar di TPS RS Tengku Rafian Siak Sri Indrapura untuk pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai rumah sakit yang tercatat pada 27 November 2024 yang belum menggunakan hak pilih.
viralnasional.com Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya balita perempuan berusia 2 tahun hingga tew
Hukrimviralnasional.com Miris seorang mahasiswa berusia 21 tahun harus menjalani operasi darurat setelah kabel USB tersangkut di alat kelaminn
Viral Beritaviralnasional.com Hadirkan listrik yang andal dan berkualitas untuk mendukung wisata budaya, PLN sukseskan Festival Bakar Tongkang 2025 d
Ekonomiviralnasional.com Jika tidak aral melintang jamaah haji Kloter BTH 03 akan meninggalkan Tanah Suci, Makkah, dari Bandara Internasional
Beritaviralnasional.com DUMAI Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup serta menjaga identitas budaya Melayu yan
BeritaRapat dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I (SUPD I) Edison Siagian serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ke
Viral Beritaviralnasional.com DUMAI Wali Kota Dumai H Paisal menerima piagam penghargaan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPA
Beritapelepasan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Viral Berita