Kamis, 11 Juni 2026

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Korupsi Bank di Bengkalis Rp 46 Miliar Sah

Administrator - Minggu, 07 April 2024 06:22 WIB
Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Korupsi Bank di Bengkalis Rp 46 Miliar Sah
f-ilustrasi
viralnasional.com -BENGKALIS -- Polda Riau memenangkan gugatan praperadailan tersangka korupsi bank pelat merah senilai Rp 46 miliar lebih di Bengkalis. Itu artinya penetapan tersangka sah dan pelaku, ER tetap ditahan.

Baca Juga:
Gugatan dilayangkan ER setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan ia tersangka korupsi penyaluran kredit KUR. ER tak terima dan melawan lewat proses peradilan terkait status tersangka yang ia sandang.

Lewat proses sidang hakim tunggal Jimy Maruli, penyidik memenangkan gugatan. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum dan menolak gugatan tersangka pada Rabu (3/4). "Menolak permohonan gugatan praperadilan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum," bunyi putusan seperti dikutip detikSumut, Sabtu (6/4//2024).

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut. Pertama yakni soal proses penyelidikan dan penyidikan terkait termohon telah menemukan alat bukti, lalu saksi, keterangan ahli hingga penetapanya sah.

"Bahwa penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup. Ini berdasar ketentuan Pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum," bunyi pertimbangan majelis.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyatakan Bidkum dan Ditreskrimsus memang atas praperadilan tersangka.

"Dengan demikian Bidkum Polda Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau menang. Untuk tersangka tetap ditahan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN di Pekanbaru ke 450 debitur secara fiktif. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 46 miliar.

Informasi diterima detikSumut, kasus itu diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2022 lalu. Polisi menduga kuat ada dugaan penyimpangan dana bank BUMN kantor cabang Bengkalis oleh tersangka DS dan ER.*** (astj/dtc/astj)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menunggu Perintah Long Chu, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 969 Cartridge Senilai Rp9,8 Miliar
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kapolda Riau dan PeHR Tanam 1000 Mangrove
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Penindakan ETLE 60 persen
Menyambut Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kasatlantas: Hindari Pelanggaran Berlalulintas
Beraksi di Kebun Sawit, Polisi Amankan 283 Butir Amunisi Berbagai Kaliber
Berangkat Lewat Terminal Pelindo, 4 PMI Diamankan di Dumai
komentar
beritaTerbaru