Kamis, 12 Maret 2026

Kasus Pungli di Rutan KPK, Pelaku yang Dijerat Hukum hanya Sosok Pelaku Intelektual

Administrator - Senin, 29 Januari 2024 21:36 WIB
Kasus Pungli di Rutan KPK, Pelaku yang Dijerat Hukum hanya Sosok Pelaku Intelektual
f-ilustrasi
viralnasional.com -JAKARTA -- Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah naik ke penyidikan. KPK mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan tersangka kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

Baca Juga:
"Dari yang sudah dipaparkan kita hanya mengklaster pada intellectual dader," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron mengatakan pelaku pungli di Rutan KPK terbagi ke dalam beberapa peran. Selain pelaku intelektual, perbuatan itu melibatkan pelaku pasif.

Dia mengatakan para pelaku yang bersikap pasif itu tidak masuk ke dalam sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut. Nah itu kita kluster," jelas Ghufron.

"Ada beberapa kita hanya kluster kepada dari pelaku intellectual dader-nya kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya. Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi mengetahui sistemnya begitu dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi," sambungnya.

KPK menyampaikan perkembangan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. KPK menyatakan kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

"Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/1).

Alex mengakui praktik pungli di Rutan KPK sudah lama terjadi. Pada 2018, kata Alex, praktik tersebut mulai terstruktur.

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan," ucap Alex.***(ygs/dtc/jbr)
pungli di ruta

SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tipikir Pekanbaru Jadwalkan Sidang Perdana Gubri Nonaktif 26 Maret  2026
Gubri Nonaktif Abdul Wahid dan Mantan Kadis PUPR Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Praktik Pemberian Fee Proyek, KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR
Berkas Perkara Gubri Nonaktif Abdul Wahid Diserahkan KPK ke PN Pekanbaru
Kasus Gubri Nonaktif  Abdul Wahid Melebar Menyeret  Ajudan jadi Tersangka
Berkas Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lengkap
komentar
beritaTerbaru