Senin, 26 Januari 2026

Kasus Pungli di Rutan KPK, Pelaku yang Dijerat Hukum hanya Sosok Pelaku Intelektual

Administrator - Senin, 29 Januari 2024 21:36 WIB
Kasus Pungli di Rutan KPK, Pelaku yang Dijerat Hukum hanya Sosok Pelaku Intelektual
f-ilustrasi
viralnasional.com -JAKARTA -- Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah naik ke penyidikan. KPK mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan tersangka kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

Baca Juga:
"Dari yang sudah dipaparkan kita hanya mengklaster pada intellectual dader," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron mengatakan pelaku pungli di Rutan KPK terbagi ke dalam beberapa peran. Selain pelaku intelektual, perbuatan itu melibatkan pelaku pasif.

Dia mengatakan para pelaku yang bersikap pasif itu tidak masuk ke dalam sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut. Nah itu kita kluster," jelas Ghufron.

"Ada beberapa kita hanya kluster kepada dari pelaku intellectual dader-nya kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya. Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi mengetahui sistemnya begitu dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi," sambungnya.

KPK menyampaikan perkembangan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. KPK menyatakan kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

"Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/1).

Alex mengakui praktik pungli di Rutan KPK sudah lama terjadi. Pada 2018, kata Alex, praktik tersebut mulai terstruktur.

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan," ucap Alex.***(ygs/dtc/jbr)
pungli di ruta

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerasan Gaya Bupati Pati, Pasang Tarif Jabatan Desa Rp125 Juta
Bupati Sudewo Ditahan KPK Dalam Kasus  Pengisian Jabatan dengan Tarif
Kerja Cepat KPK, Sikat  Dua Kepala Daerah Wali Kota Madiun & Bupati Pati Dalam OTT
Beredar Surat Sumpah dan Bantahan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid, Soal Kasusnya
Kronologi Kasus Suap Pejabat Pajak, Ditangkap KPK Saat Bagi-bagi Uang
Modus Suap Pajak, Potensi Kurang Bayar dari Rp75 Miliar menjadi Rp15,7 Miliar
komentar
beritaTerbaru