Senin, 23 Juni 2025

Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani Resign dari PPP dan Organisasi Lain

Administrator - Kamis, 18 Januari 2024 17:23 WIB
Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani Resign dari PPP dan Organisasi Lain
Asrul Sani diangkat menjadi Hakim MK
viralnasional.com -Jakarta -- Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP sekaligus anggota DPR, Arsul Sani, resmi dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kursi Arsul di DPR digantikan oleh Munawaroh Nurhadi.

Baca Juga:
"Untuk PAW DPR RI kita sudah ngajukan namanya Ibu Munawaroh Nurhadi. Beliau adalah caleg dengan perolehan terbanyak kedua setelah Pak Arsul," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Awiek mengatakan pihaknya telah mengajukan penggantian anggota DPR fraksinya itu ke Ketua DPR untuk selanjutnya dilakukan pelantikan penggantian antarwaktu (PAW).

"Sudah kita ajukan melalui Ketua DPR untuk diteruskan ke sekretariat acara. Selanjutnya kita tunggu pelantikan dari Bu Munawaroh. Adapun di DPP, Pak Arsul sudah mundur sejak lama begitu terpilih sebagai hakim MK beliau langsung mengundurkan diri," katanya.

Lebih lanjut, jubir PPP ini menyebut Arsul belum memiliki penggantinya di kursi waketum. Awiek mengatakan partainya masih fokus menghadapi Pemilu 2024.

"Dan posisinya di Wakil Ketua Umum belum ada yang menggantikan masih dibiarkan kosong kita belum rapat membahas reposisi karena kita fokus menghadapi pemilu ini," ujarnya.

Diketahui, Arsul Sani telah resmi menjadi hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Arsul Sani memastikan telah mundur dari semua lembaga yang terikat, dari PPP hingga MPR dan DPR.

"Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada Minggu pertama bulan Desember. Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," kata Arsul kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/1).

"Seorang hakim karena saya berlatar advokat maka itu juga nggak boleh berpraktik, maka saya sudah mengundurkan diri juga pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu juga sudah saya lakukan," ucapnya.***(dtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
FISIP CONNECT Bertajuk “Jalin Kolaborasi, Eratkan Silaturahmi" di Rangkaian FISIP UHAMKA Ke-27
Pedagang Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor Muncul di Sidang MK, Dendanya Meong
DumaiI Raih Penghargaan PERPAMSI dari Mendagri
Kabupaten Agam, Sumbar Diguncang Gempa Getaran Terasa hingga ke Padang
Terkait Titipan Proses PPDB di SMAN Plus Riau, Aktivis Pendidikan Minta KPK Turun ke Riau
Kemaluan Kakek Kejepit Paralon, Akhirnya Datangi Damkar
komentar
beritaTerbaru