Senin, 26 Januari 2026

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Sumbar, Sumut dan Aceh

Administrator - Selasa, 20 Januari 2026 20:48 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Sumbar, Sumut dan Aceh
Kayu gelondongan di Aceh, Sumbar dan Sumut menyebabkan banjir bandang
viralnasional.com -- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Istana mengumumkan daftar 28 perusahaan yang dicabut izin tersebut.

Baca Juga:
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pras menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.

Aceh (3 Unit)

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit)

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:

Aceh (2 Unit)

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 Unit)

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 Unit)

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari.detik.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masuk Perusahaan Izin Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari Pernah Disikat Luhut
Mantan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio yang Jadi Tentara Bayaran Rusia
Tebing Ngarai Sianok Agam, Sumbar Longsor Setinggi 120 Meter
BMKG Ungkap, Hari Ini Aceh Diguncang 11 Kali Gempa Bumi
Mendagri Sebut 22 Desa Hilang Tergerus Banjir Bandang Sumatera
Update Korban Bencana Sumatera  Capai 1.140 Orang Meninggal, 163 Hilang
komentar
beritaTerbaru