Kamis, 04 Desember 2025

Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direvisi, Kuota Haji Reguler Tetap 92%-Khusus 8%

Administrator - Senin, 25 Agustus 2025 07:31 WIB
Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direvisi, Kuota Haji Reguler Tetap 92%-Khusus 8%
Bakal dibentuk kementrian yang akan melayani haji dan umrah
viralnasional.com - Jakarta - DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam RUU tersebut ditetapkan pembagian kuota haji masih sama, yaitu 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.

Baca Juga:
"Kota haji khusus nanti untuk kota yang tadi tetap seperti awal 92% dan 8%. 8% kota haji khusus, 92% haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Singgih mengatakan tidak ada batas minimal atau maksimal dari setiap pembagian kuota. Angka tetap yaitu 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

"Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92% dan 8%," sebutnya.

Jika ada kuota tambahan, pembagian akan berdasarkan aturan dari kementerian. Nantinya, akan ada pembahasan dengan pihak terkait jika ada kuota tambahan.

"Kalau ada tambahan tidak saklek 92%, 8%. Tapi berdasarkan nanti aturan dari kementerian. Karena kita menyadari nanti misalnya terlalu mepet, nah itu misalnya 40.000 misalnya," sebutnya.

"Ternyata jumlah, itu kita lihat dulu. Kita rapat dulu dengan Kementerian nanti bagaimana komposisinya, keuangannya BPKH-nya bagaimana, kemampuannya, masih bisa nggak kita ngejar misalnya mepet," tambah dia. *** (ial/detik/rfs)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ternyata Ini Asal-usul Kubah Hijau Masjid Nabawi Menjadi Perhatian Utama Jamaah Haji dan Umrah
Biaya Haji Furoda 2026 Rp315 Juta tanpa Antre Langsung Berangkat
KPK Periksa Pejabat Dinas LHK Riau dan Anggota DPRD
Ini Biaya Haji Reguler Keberangkatan 2026 di Masing Masing Embarkasi
Kemenhaj Ingatkan Calon Jamaah Haji 2026 Sudah Bisa Melunasi Pembayaran
Turlap Bersama DPRD, Pelindo Terbukti Melakukan Pengrusakan Lingkungan Parah
komentar
beritaTerbaru