Jumat, 26 September 2025

Melihat Sindikat Jual Bayi ke Singapura, Pelaku Sudah Bertransaksi Sejak Dalam Kandungan

Administrator - Selasa, 15 Juli 2025 19:47 WIB
Melihat Sindikat Jual Bayi ke Singapura, Pelaku Sudah Bertransaksi Sejak Dalam Kandungan
f-ilustrasi
viralnasional.com -– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar membongkar modus sindikat penjualan bayi ke Singapura. Pelaku membeli bayi calon korban sejak dalam kandungan dengan modus membiayai persalinan sang ibu.

Baca Juga:
Setelah bayi lahir, para pelaku membuatkan dokumen dan identitas palsu bayi. Selanjutnya, bayi dibawa ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan dijual kepada warga Singapura.

Harga satu bayi berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Sejauh ini, 24 bayi asal Jawa Barat menjadi korban sindikat ini. Sebanyak 18 bayi telah dijual dan enam diselamatkan. Lima bayi diamankan di Pontianak dan satu lagi dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan tersangka sebanyak 12 perempuan sudah ditangkap. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

Peran pertama sebagai perekrut. Tersangka perekrut mencari calon korban, ibu yang sedang hamil. Pelaku merayu dengan menawari biaya persalinan dan memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp11 juta–Rp16 juta. Setelah bayi lahir, bayi dititipkan di rumah penampungan.

"Ada tersangka yang berperan sebagai perawat. Tugasnya merawat bayi-bayi yang baru dilahirkan itu hingga berumur tiga bulan," kata Surawan.

Ditanya berapa harga yang dipatok para pelaku untuk satu bayi yang dijual di Singapura, Surawan belum bisa memastikan. "Belum, belum. Kami masih berdasarkan keterangan para tersangka," papar Kombes Surawan.

Dirreskrimum menuturkan, tempat kejadian awal (TKP) kasus ini di Bandung. Penyidik berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai perekrut di Bandung. Tersangka mengaku pernah menjual 24 bayi.

Polisi juga memastikan tidak ada keterlibatan bidan dan perawat legal dalam kasus ini. Para tersangka yang berperan merawat bayi hanya orang biasa tanpa keahlian.

"Nggak, nggak ada sih (bidan atau perawat resmi). Tersangka dilibatkan hanya untuk merawat bayi di tempat penampungan sampai usia 3 bulan," tutur Dirreskrimum.

Terkait status hukum orang tua yang menjual bayinya, bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Bisa, bisa (orang tua jadi tersangka). Kami akan telusuri sampai orang tuanya. Kan orang tuanya terlibat penjualan bayi," ungkap Surawan.

sumber : okezone

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Delapan Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Usia 3 Hari Ditangkap
Seputar Kematian Anak Gajah, Penyebabnya Terserang Virus EEHv
Peringatan Hari Gajah,  Diselimuti Duka, Bayi Gajah Yuni Tutup Usia
Buang Bayi di Rumah Kosong, Polisi Amankan Terduga Pelaku Ibu dan Pacar
Sindikat Penjualan Bayi ke Luar Negeri, Libatkan Warga Indonesia dan Singapura
Ternyata Ini Kronologi, Ibu Kandung Banting Bayi 11 Bulan Hingga Tewas
komentar
beritaTerbaru