Kamis, 20 November 2025

Gugatan Paslon Nomor 2 Pilkada Dumai Kandas tak Diterima Mahkamah Konstitusi

Administrator - Selasa, 04 Februari 2025 10:58 WIB
Gugatan Paslon Nomor 2 Pilkada Dumai Kandas tak Diterima Mahkamah Konstitusi
Sidang gugatan Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta
viralnasional.com - Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau, untuk pertama yang dimulai Selasa (4/2/2025) pagi pukul 8.00 WIB, dua-duanya tidak diterima.

Baca Juga:
Dua daerah tersebut, Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.

Gugatan ini merupakan pemohon atas nama pasangan Adam-Sutoyo terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara untuk keunggulan pasangan Suhardiman Amby-Mukhlisin.

Berikutnya Perkara MK Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.

Ini merupakan pihak termohon pasangan Ferdiansyah-Soeparto terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara terbanyak adalah pasangan Paisal-Sugiyarto.

Berdasarkan fakta persidangan dan dalil pemohon dianggap tidak bisa dibuktikan di pengadilan mahkamah konstitusi.

Dengan demikian maka tinggal ditetapkan untuk ikut dilakukan pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang. ***(tim/ant/trb)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mengambil Barokah di bulan Ramadhan, Wali Kota Paisal Bagi-bagi Takjil di Komlek DIC
Beli Takjil Pedagang, Walikota Bagikan Kepada Masyarakat
Untuk Masyarakat Dumai, H Paisal Walikota Dumai Hadirkan Layanan Pengaduan "Kadu Wakjie"
Mengikuti Retret di Akmil Magelang, Wawako Dumai: Ini Momen Luar Biasa
DPRD Paripurna Penetapan Paslon Paisal dan Sugiyarto Pemenang Pilkada
KPU Dumai Kukuhkan Paisal-Sugiyarto Sebagai Pemenang Pilkada
komentar
beritaTerbaru